WK-Brand Logo

Jumat, 23 Desember 2011

Nyasar ke Kayong Utara, Guru Sertifikasi Ancam Mogok Mengajar

 Hingga berakhirnya tahun 2010, 161 guru Kabupaten Bengkayang yang telah dinyatakan lulus sertifikasi secara akademik dan ujian tertulis yang diselenggarakan Universitas Tanjungpura tak kunjung menerima gaji mereka sebagai guru yang memiliki bersetifikasi pendidik. Gusar karena uang yang seharusnya mereka terima setiap satu semester (6 bulan) pada tahun 2010 lalu tak kunjung dinikmati. Akibatnya, sebagian besar guru tersebut mengancam akan melakukan aksi “mogok mengajar”.



KrisantusSiswa SMP Santa Tarsisia Berfoto Bersama Usai Mengikuti Pelatihan Singkat Terkait Penulisan Puisi dari Bang Yusriadi


Ancaman ini bukan isapan jempol belaka, Toni, S.Pd, seorang guru SMPN 1 Lumar menyebutkan saat ini para guru sertifikasi yang tak kunjung menerima gaji tersebut telah membuat surat pernyataan yang menyatakan pihaknya akan melakukan aksi mogok mengajar apabila pada tahun 2011 ini gaji yang menjadi hak mereka belum diperoleh.

Dalam penjelasannya, Toni mengatakan, dua tahun sebelum 2010, proses penerimaan gaji guru sertifikasi berjalan lancar, dimana sesuai dengan waktunya, uang yang telah menjadi hak mereka diterima langsung melalui rekening masing-masing guru. Pada saat itu, gaji yang mereka terima masih dikelola oleh pemerintah pusat. Namun, sejak tahun 2010, terjadi perubahan, anggaran bagi guru sertifikasi diserahkan kepada daerah agar disalurkan kepada guru tersebut.

“Tapi hingga tahun 2011 ini, uang gaji sertifikasi tak kunjung diterima,” ungkap Toni.

Karena pada semester I tahun 2010 uang tersebut tak kunjung diperoleh, para guru kemudian mempertanyakan hal ini dipertanyakan pada instansi terkait, namun alasan yang mereka (guru) peroleh adalah, dana yang sertifikasi milik guru di Bengkayang nyasar ke Kabupaten Kayong Utara. Hal itu dimaklumi. Namun kembali, setelah semester II berlalu seiring berakhirnya tahun 2010, gaji guru sertifikasi masih belum diterima para guru. Atas kejadian itu, sangat dikhawatirkan uang tersebut sengaja diendapkan terlebih dahulu.

Secara hitungan kasar apabila gaji pokok 161 guru itu adalah Rp.1.800.000, dikalikan 12 bulan, berarti uang gaji guru sertifikasi yang mesti dicairkan senilai Rp.3.477.600.000. Dapat dibayangkan berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila uang tersebut oleh Oknum tertentu dibungakan di Bank.

Dihubungi terpisah, Selasa (25/1), Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang, Silverius Sinoor, SH mengatakan bahwa dana bagi guru sertifikasi yang semestinya diterima daerah ini pada tahun 2010 lalu tidak bisa diperoleh karena dari Pusat (Kementerian Pendidikan) dana tersebut disregkan (ditransferkan) kepada Pemda Kayong Utara.

Permasalahan itu terjadi karena adanya kesalahan administrasi. Dimana para guru sertifikasi tersebut oleh pihak Kementerian Pendidikan di SK-kan sebagai guru sertifikasi dari Pemda Kayong Utara. Dan berdasarkan SK itupula, oleh pihak Kementerian Keuangan uang para guru sertifikasi tersebut ditransferkan ke rekening milik Pemda KKU. Ketika pihaknya mempertanyakan permasalahan itu, baik ditingkat pusat maupun langsung ke KKU, dana yang dimaksud tidak dapat diberikan kepada Pemda Bengkayang. Sementara bagi Pemda KKU, karena uang tersebut bukan menjadi miliknya, akhirnya mereka diwajibkan untuk mengembalikannya ke Kas Negara, selanjutnya baru bisa diserahkan kepada Pemda Bengkayang.

Lebih lanjut, Sinoor menyebutkan, dengan telah diubahnya SK guru tersebut, sekarang uang tersebut sudah jelas dan akan dicairkan pada tahun 2011 ini. Namun kapan waktu yang pasti Ia juga belum tahu karena dalam proses pencairannya itu menjadi kebijakan dari Pusat.

“Saat ini kita masih menunggu kebijakan dari pusat terkait pencairan dana tersebut,” terang Sinoor.

Setelah diurus kembali, bahkan dari pihak Pemda Bengkayang sendiri turun ke KKU untuk mempertanyakan hal itu namun dana yang tersebut tidak bisa dicairkan. Namun karena dana tersebut bukan menjadi miliknya, Pemda KKU akan mengembalikan uang tersebut ke Kas Negara selanjutnya dari Pihak pusat baru mencairkan dana itu kepada Pemda Bengkayang.

Adapun 161 guru yang dimaksud adalah mereka yang telah dinyatakan lulus sebagai guru bersertifikasi mulai dari tahun 2006 hingga 2010, sementara gaji sertifikasi yang belum diterima adalah gaji pada tahun 2010. Perlu diketahui, Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Khususnya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD), persyaratan tersebut seperti memiliki kualifikasi akademik, penguasaan kompetensi, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sementara gaji yang berhak diterima para guru tersebut adalah sebesar 1 kali gaji pokok.

sumber : http://bengkayangs.wordpress.com/2011/01/25/nyasar-ke-kayong-utara-guru-sertifikasi-ancam-mogok-mengajar/

0 komentar: