WK-Brand Logo

Jumat, 14 Maret 2014

Berikan Pendidikan Politik yang Baik untuk Masyarakat

atribut kampanye pemilu

Oleh: Redaksi WK


Tinggal menghitung hari. Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2014, tak lama lagi dimulai. Tepatnya tanggal 9 April 2014. Semua kontestan peserta Pemilu telah mempersiapankan diri,  terutama Calon Legislatif (Caleg) dari setiap partai yang ada.


Adalah wajar. Setiap peserta menginginkan partainya menang dalam kompetisi akbar tersebut. Demikian juga dengan Caleg, tentu mereka menginginkan kemenangan atau duduk di parlemen nanti. Namun sayang, para kontestan ini masih bayak yang mengabaikan pendidikan politik. Masih banyak yang melanggar etika dalam berkampanye.


Mencuri start dalam berkampanye pun menjadi hal yang biasa. Banyak calon melakukan hal yang serupa. Kampanye sebelum jadwalnya. Benar, ini bagian dari upaya dalam berjuang  untuk dapat duduk di kursi yang empuk. Namun mencuri start samahalnya mengabaikan aturan. Padahal, ini menjadi bagian dari pendidikan politik kepada publik. Artinya, para kontestan tidak disiplin dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bayak yang dilabrak Caleg.  Misalnya, jadwal kampanye dan jenis alat peraga kampanye yang bertebaran di sepanjalan jalan dan gang. Baleho, spanduk, stiker, pamphlet, umbul-umbul, bendera partai atau bendera pribadi, menjadi pemandangan sehari-hari jauh sebelum jadwal itu dimulai. Terpasang tidak pada tempatnya, dan tidak pula sesuai ukurannya, sebagaimana yang ditentukan peraturan.


atribut kampanye pemilu 3Semua calon berlomba memikat massa dengan dengan berbagai cara. Dari cara-cara yang teratur hingga melanggar aturan. Semakin banyak duit, semakin banyak juga pelanggaran yang dilakukan calon. Banyak diantara Caleg yang telah memasang iklan di media massa, baik cetak, elektronik maupun online. Padahal ini sudah jelas pelanggarannya menurut peraturan.  Sebab, ini bagian dari kampanye. Padahal, jadwal kampanye yang sesungguhnya yaitu 21 hari menjelang/sebelum pemungkutan suara.


Sesuai ketentuan KPU 15/2013, yang perlu diperhatikan peserta Pemilu dalam berkampanye di tempat umum, sesuai bunyi pasal 17 ayat (1) huruf a dan b,  harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:




  1. Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan;

  2. Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan:

  3. Baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;

  4. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit

  5. untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;

  6. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah;

  7. Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.


Realitanya, banyak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran di lapangan. Ditertibkan hari ini, besok muncul lagi. Andaikan itu dilakakukan pendukung calon, sebagai calon kita wajib mengingatkan pendukung kita. Inilah pendidikan politik buat pendukung kita atau masyarakat secara umum.


atribut kampanye pemilu 2


Dan biasanya, dari hal-hal yang sederhana dapat melahirkan sesuatu yang luar biasa. Demikian juga dengan pelanggaran yang dilakukan para calon. Kelihatannya sangat sederhana, namun sangat besar efeknya. Pertama, mengabaikan pendidikan politik. Pendidikan politik seperti slogan saja, retorika semata. Tidak ada wujud yang jelas yang mampu dilakukan para petinggi partai di lapangan. Bahkan masyarakat diajak sepakat untuk melakukan kejahatan yang terselubung dari siasat mereka yang tidak mendidik. Masyarakat bodoh semakin bodoh, dan yang pintar akan menjadi bodoh.


Kedua, merupakan tindakan indisipliner, tidak displin. Ketidakdisplinan para calon/petinggi partai, cermin pelanggaran etika. Sebelum duduk di parlemen saja mereka sudah tidak disiplin, bagaimana ketika mereka duduk nanti? Sudah menjadi rahasia umum, bahwa Peraturan dibuat hanya untuk dilanggar. Mereka yang membuat peraturan, dan mereka pula yang pertama kali mkelanggar peraturan tersebut.


Ketidakdisiplian tersebut tampak ketika mereka duduk di ruang sidang. Dalam sidang di parlemen, banyak Anggota Dewan yang tidur, sibuk main hand phone, berbincang-bincang yang tak penting bersama teman di samping dan lain-lain. Bagaimana mungkin dapat menyuarakan suara rakyat, jika dalam sidang saja mereka demikian? Jangan hanya sigap ketika berbicara soal porsi atau proyek pribadi.


Ketiga, pelanggaran Pemilu dapat menciptakan mindset manusia yang apatis (masa bodoh). Asalkan niatnya kesampaian, masa bodoh dengan peraturan. Ini terbukti, politik saat ini telah banyak melahirkan generasi yang apatis. Orang tidak takut melakukan kejahatan, salah satu faktornya yaitu karena kemasabodohannya. Baginya, hukum merupakan perkara gampang dan sepele. Paling-paling hanya diperingatkan, di sanksi ringan atau di hukum beberapa bulan saja.


Sebagai anak bangsa yang menginginkan perubahan, tentu harus dimulai dari hal-hal kecil, dimulai dari diri sendiri dan harus dimulai dari sekarang. Kalau bukan kita yang merubahnya, kepada siapa lagi? Kalau tidak sekarang, nunggu kapan lagi?

Musrenbang RPJMD Kabupaten Digelar (2)

musrenbangkab 2

(Lanjutan)

Sedangkan dari Guru Besar Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Dr. Eddy Suratman, M.E, mengulas hal yang berbeda. Beliau menyebut KKU dengan istilah “Muda, Ramping dan Penuh Tantangan”. Muda, sebab KKU baru berumur 7 tahun. Tentu masih mudah untuk menatanya. Seperti kita menasehati, tentu lebih mudah mengarahkan yang muda ketimbang yang tua.


Ramping, karena luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kecamatan dan jumlah desa di KKU sedikit dibanding kabupaten lain di Kalbar. Orang yang ramping, tentu lebih lincah dalam bergerak, ketimbang orang gemuk. Peluang untuk menjadi pemenang pun sangat terbuka. Tinggal kebijakan pengelolaan, ungkap Prof. Eddy memberikan perumpamaan.


Namun dibalik usia muda dan tubuh yang ramping tersebut, KKU memiliki Tantangan besar. Mengutip data BPS Kalbar tahun 2012, Angka Melek Huruf KKU 88,34 %, nomor kedua setelah Kubu Raya dengan angka 89,07 %, dengan rata-rata lama sekolah 5,84 tahun. Untuk angka Harapan Hidup ibu dan anak tahun 2012, KKU 66,00 per tahun, nomor kedua setelah Sambas yang hanya 61,69 per tahun.


Untuk kontribusi terhadap  PDRB, tahun 2012, KKU memberikan kontribusi terkecil se- Kalbar, yaitu hanya 1,65 %, penyumbang terkecil kedua setelah Melawi (1,70 %). Angka kemiskinan di KKU tahun 2012 (10,16 %), urutan keempat setelah Landak (12,41 %), Melawi (12,09 %) dan Ketapang (11,91 %). Namun untuk pertumbuhan ekonomi tahun 2012, KKU mengalahkan pertumbuhan ekonomi provinsi, yaitu 6,01 %, sedangankan provinsi hanya 5,81 %.


Untuk tingkat pengangguran, tahun 2012, KKU tertinggi di Kalbar, yaitu 6,96 %. Namun menurun di tahun 2013, yaitu 4,66 %, urutan kelima setelah Kubu Raya (9,26 %), Kota Pontianak (6,12 %), Kab. Pontianak (5,66 %) dan Ketapang (4,70 %).


Masih mengintip data BPS Kalbar. Tahun 2012, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) KKU dan Sambas menduduki peringkat terakhir di Kalbar, dengan IPM 66,19. Namun akan ini belum terbantahkan di tahun 2013, apakah IPM KKU akan naik atau semakin melorot. Sebab, 2013 BPS Kalbar belum meliris data IPM se- Kalbar, pungkas sang professor.


Menurut Prof. Eddy, kunci utama untuk mewujudkan Visi itu, yaitu percepatan pembangunan infrastruktur. Namun masalahnya, anggaran terbatas. Pendapatan KKU tahun 2012 hanya sebesar Rp. 417,691 Milyar, dengan PAD Rp. 26,472 Milyar atau 6,34 %. Padahal, alokasi belanja daerah sudah bagus. Tantangannya adalah, meningkatkan pendapatan daerah diluar dana perimbangan.


Masih menurut Prof. Eddy. Untuk meningkatkan pendapatan daerah, antara lain: a) Perlu pengoptimalan UU Nomor 28/2009, terutama tentang pajak; b) Menetapkan tarif pajak yang menarik bagi investor, misalnya, menetapkan BPHTB lebih rendah dibanding daerah sekitarnya, bervariasi sesuai karakteristik wilayah; c) Mengevaluasi belanja yang kurang tepat, misalnya belanja Pendidikan Gratis, sebaiknya hanya untuk masyarakat Miskin dan Hampir Miskin, bukan untuk orang kaya, agar dana lebih optimal dan efisien; dan d) Percepat pembangunan infrastruktur, khususnya transportasi dan pemerataan pelayanan publik diseluruh kecamatan.


Untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat, menurut saya, “Kata Prof. Eddy,” KKU tak perlu banyak program unggulan, cukup tiga saja. Peningkatan/percepatan infrastruktur, kualitas pendidikan dan kesehatan gratis, itu yang paling utama. Sehingga fokus pembangunan akan tercapai. Infrastruktur jalan yang mudah dan baik, adalah roda pertumbuhan ekonomi. Apa lagi bagi daerah kepulauan dan pedalaman. Jika infrastruktur mereka rusak, selain proses/pergerakan ekonomi terganggu, sekolah pun jadi sulit, serta pelayanan kesehatan jadi terganggu. Tak jarang, banyak pasien nyawanya tak tertolong akibat jalan rusak, karena menempuh rumah sakitnya sulit.


Nara sumber berikutnya, Prof. Dr. Hj. Redatin Parwadi, M.A. Guru Besar bidang Sosial dan Budaya ini lebih memfokuskan pembahasan tentang paradigma pembangunan di Indonesia. Satu yang beliau sesalkan, saat ini perencanaan pembangunan kita kembali ke era Orde Baru (Orba) lagi. Harusnya perencanaan itu bottom up (dari bawah) ke atas. Namun, yang terjadi dari atas ke bawah (top down). Ini banyak dipraktikan Anggota Dewan, dengan istilah Aspirasi Dewan.


Seharusnya hal tersebut disadari Anggota Dewan yang ada. Praktik Orba tersebut harus dihilangkan, sehingga pembangunan benar-benar usulan dan kebutuhan masyarakat. Hasil pengamatan saya, Anggota Dewan di KKU pun melakukan praktik top down dalam menetapkan program aspirasinya. Tidak mengacu pada hasil Musrenbangdes atau RPJMD. Sehingga banyak pembangunan yang tidak tepat sasaran dan bukan kebutuhan masyarakat, namun kebutuhan audiens (tim sukses), ungkap Prof. Redatin.


Usulan pembangunan itu harus bersifat partisipatif. Harus ada unsur dan partisipasi masyarakat di dalam perencanaannya. Musrenbang adalah salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sebab, dengan musrenbang, segala kebutuhan masyarakat di tingkat bawah terakomodir dengan baik dan tepat pula. Model ini yang harus dipertahankan dan diperhatikan para pengambil kebijakan, pinta Prof. Redatin.


Lebih dalam, Prof. Redatin menegaskan, otonomi sesungguhnya ada di Desa. Desalah yang benar-benar punya wilayah, punya rakyat dan langsung berhubungan dengan rakyat. Desa juga sebagai tempat tinggal rakyat, punya pemerintahan dan punya badan perwakilan. Sehingga wajar  jika harus mendapatkan kue nasional dan daerah, melalui APBN dan APBD. Masyarakat desa benar-benar merupakan wujud dari modal dan dasar pembangunan. Tindakan meninabobokan desa harus diakhiri. UU Nomor 6/2014 adalah jawaban atas desa. Tentu ini harus didukung dengan SDM/aparatur desa yang mumpuni pula.


Setelah para nara sumber menyampaikan analisis ilmiahnya kepada peserta rapat, acara selanjutnya Isoma. Masuk pukul 13.30, acara lanngsung dipimpin Kepala Bappeda KKU, Drs. Oma Zulfithansyah, M.Si. Sesi ini  menitik beratkan pada pembedahan Visi, Misi atau 15 program unggulan KKU 2013 – 2018. Namun, sebelum masuk ke acara pokok tersebut, selama ± 30 menit, Kepala Bappeda memberikan ruang kepada peserta untuk berdialog/menyampaikan pendapat.


Untuk efektifitas dan efisiensi waktu pembahasan, peserta musyawarah dibagi dalam tiga komisi, yaitu Komisi Sarana Prasarana, Komisi Ekonomi dan Komisi Sosial Budaya. Masing-masing komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris Komisi.


Selama ± 2 jam pembahasan, akhirnya setiap komisi berhasil merumuskan kesepakatan untuk menambah/memperbaiki isi Dokumen RPJMD KKU 2013 – 2018, sebagai acuan Bappeda untuk memperbaiki dokumen RPJMD. Masing-masing komisi menarasikan hasil kesepakatan komisinya di hadapan forum. Bukan hanya itu, setiap keputusan komisi didokumentasikan dalam Berita Acara (BA) Kesepakatan Rapat Komisi. Acara terakhir penandatanganan BA. Setiap komisi diwakili Kepala/Staf dari SKPD yang ada di komisi, wakil dari Ormas serta wakil dari masyarakat.


Sebelum menutup acara Musrenbang RPJMD, Kepala Bappeda KKU memberikan penekanan. Setiap SKPD wajib memasukan rumasan musyawarah atau dokumen RPJMD kedalam Rencana Strateris (Renstra) SKPD masing-masing. Ini penting. Karena, RPJMD merupakan kerangka berpikir dan rumusan program yang telah kita tetapkan bersama, papar mantan Kepala BPMPDPKB KKU ini menutup acara. (Has)

Musrenbang RPJMD Kabupaten Digelar (1)

Musrenbangkab 1, warta kayong

SUKADANA – Kamis (13/3/2014), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kayong Utara menyelenggarkan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kayong Utara 2013 – 2018. Merupakan rencana implementasi dari janji politik, yang tertuang dalam Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih priode 2013 – 2018. Untuk diwujudkan dalam program kerja Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.


Balai Praja Kantor Bupati penuh sesak. Peserta begitu antusias mengikuti rapat. Sebab, Musrenbang RPJMD merupakan forum untuk merumuskan masa depan masyarakat KKU. Tentu ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) KKU 2008 -2028, yang telah dirumuskan.


Peserta rapat terdiri dari Wakil Bupati Kayong Utara, Fokopinda, Kepala Bappenas, Kepala Bappeda Provinsi Kalbar, Ketua/Anggota DPRD Kayong Utara, Sekretaris Daerah Kayong Utara, Staf Ahli, para Kepala/Staf SKPD dilingkungan Pemda KKU, Direktur BUMN/BUMD, Kepala Desa, BPD, pimpinan Ormas dan organisasi nonpemerintah se- kabupaten.


Wakil Bupati (Wabup) Kayong Utara, Idrus, atas nama Bupati, membuka secara resmi Musrenbang RPJMD. Mengingat, Bupati masih kegiatan dinas, mengikuti Diklat Bupati di Jakarta. Dalam arahannya, Wabup berharap agar peserta mengikuti musyawarah dengan seksama. Sehingga musyawarah ini melahirkan keputusan yang benar-benar merupakan kebutuhan masyarakat Kayong Utara.


Wabup menyampaikan pula 15 program unggulan yang ingin diwujudkan Pemda KKU. Program unggulan tersebut, yaitu:




  1. Percepatan pembangunan infrastruktur strategis sebagai kawasan ekonomi khusus yang membuka akses perdagangan regional, nasional dan internasional;

  2. Percepatan pengembangan pusat industri perikanan dan pariwisata di wilayah kepulauan;

  3. Pengembangan pertanian pangan berkelanjutan, sebagai basis ketahanan ekonomi masyarakat;

  4. Percepatan pembangunan infrastruktur dasar pedesaan, penguatan aparatur desa dan pemberdayaan masyarakat;

  5. Pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan, melalui penguatan modal dan penataan produksi;

  6. Peningkatan pelayanan pendidikan gratis 12 tahun;

  7. Peningkatan kualitas SDM KKU, dengan mencetak 10 sarjana perdesa;

  8. Peningkatan kualitas derajat kesehatan masyarakat dengan pelayanan kesehatan gratis;

  9. Percepatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih;

  10. Pembangunan karakter masyarakat yang bermartabat dan berakhlak mulia, dengan memperkuat pembinaan keagamaan;

  11. Menyediakan ruang-ruang publik sebagai pusat kebudayaan dan fasilitas pembinaan masyarakat dalam mengekspesikan diri;

  12. Mengembangkan tata kelola lahan dan hutan yang menjamin akses masyarakat dan kelsestarian lingkungan;

  13. Melaksanakan reformasi birokrasi agar pemerintahan berjalan bersih, terbuka dan efektif;

  14. Meningkatkan kualitas dan etos kerja aparatur, melalui perbaikan sistem rekrutmen, promosi, mutasi dan sanksi;

  15. Mengembangkan sistem pakta intergritas, guna memperkuat pengawasan dan pelibatan masyarakat.


Kelima belas program unggulan di atas, tentu sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wabup terpilih, dan akan segera ditetapkan sebagai Visi dan Misi Kabupaten. Visi tersebut yaitu, “Sebagai Kabupaten unggulan dengan sumberdaya manusia yang berakhlak mulia, sehat, cerdas dan sejahtera”.


Sedangkan Misi: a) Menjadikan KKU sebagai pintu gerbang utama perekonomian Kalbar; b) Mengembangkan SDM KKU yang berakhlak mulia, sehat dan cerdas; c) Mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan perikanan; d) Melaksanakan pembangunan berkelanjutan, yang menjamin kelestarian lingkungan dan keadilan sosial; dan e) Menyelenggarakan pemerintahan yang tegas, terbuka, bersih dan efektif melayani masyarakat.


Satu persatu nara sumber mengupas program unggulan Kayong Utara. Seperti Prof. Dr. Dadang Sholihin, Direktur Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah, sekaligus wakil dari Bappenas, mengatakan, RPJMD Kabupaten/Kota harus sejalan dengan RPJMD Provinsi, dan RPJMD Provinsi harus sejalan dengan RPJMN.


Dalam melaksanakan/merespon keinginan masyarakat, lanjut Prof. Dadang, kita harus mengacu pada RPJMD yang telah ditetapkan, tidak boleh berdasarkan berita lapangan. Seperti Dewan misalnya, dalam menyerap aspirasi melalui resesnya, harus melihat dokumen RPJMD atau hasil Musrenbangdes juga. Jangan keluar dari itu. Jika keluar dari dua hal tersebut, artinya pembangunan tersebut tidak memiliki landasan kuat, kecuali itu yang bersifat darurat/mendesak.


Masih menurut Prof. Dadang. Dalam merumuskan dan melaksanakan pembangunan, kita harus mengacu pada menejemen pembangunan, yaitu Planning (rencana/perencanaan), Budgeting (anggaran/penganggaran), Implementation (pelaksanaan) dan Monev (Monitoring dan Evaluasi). Secara umum, Planning dan Implementation itu pekerjaan pemerintah. Sedangkan Budgeting dan Monev tugasnya legislatif (dewan).


Dalam melaksanakan hak budgetnya, dewan harus mengacu pada dokumen RPJMD, atau hasil Musrenbang. Sedangkan dalam melaksanakan Monev, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang APDBD Kabupaten, yang ditetapkan saban tahun anggaran. Apakah tepat atau tidak, ungkap professor, yang pernah mendapkan penghargaan “Wibawa Saroja Nugraha” dari Lemhannas. (Besambung)

Senin, 10 Maret 2014

Tujuh Kades Simpang Hilir, Bolos dalam Musrenbang 2015

musrenbangkec simpang hilir 2, warta kayong

SIMPANG HILIR – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2015, kali ini membuat sebagian masyarakat Simpang Hilir kecawa. Dari 12 desa yang ada di Kecamatan yang dipimpin Mac Novianto, S.H, hanya 5 Kades saja hadir dalam acara tersebut. Kelima Kades yang dimaksud, yaitu Plt. Kades Medan Jaya, Kades Padu Banjar, Kades Sungai Mata Mata, Kades Batu Barat dan Kades Lubuk Batu. Tujuh Kades yang lain bolos/alpa, tanpa berita.


Kepala Desa yang tak hadir dalam Musrenbang Kecamatan Simpang Hilir (10/3/2014), yaitu Kades Pulau Kumbang, Pemangkat, Nipah Kuning, Penjalaan, Rantau Panjang, Teluk Melano dan Matan Jaya.


Pada hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Menyangkut Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai Kades, yang dipercaya masyarakat sebagai orang nomor satu di desanya. Bahkan ada diantar kades tersbut, saat Musrenbangdes di desanya tidak hadir pula. Bukan urusan dinas, tapi urusan pribadi.


Saat WK konfirmasi ke salah satu dari tujuh Kades yang tak hadir mengatakan, bahwa saat ini mereka sedang di Pontianak, mengikuti Diklat. Kamis – Jum’at (6 – 7 Maret 2014), mereka masih menghadir Rapat Koordinasi di kabupaten. Entah diklat apa yang mereka ikuti Sabtu-Minggu di Pontianak, sehingga mengabaikan tugas pokoknya. Yang pasti masyarakat sangat kecewa atas sikap/tindakan Kades yang mengabaikan tanggung jawabnya sebagai Kades.


Untuk membuktikan kebenaran penyataan Kades tentang Pendidikan dan Latihan (Diklat) yang mereka maksud, WK coba konfirmasi dengan pihak Kecamatan. Menurut Samad Sahari, Staf Camat Simpang Hilir, jika Kades yang tak hadir hari ini karena alasan diklat, tugas atau kegiatan dinas, pasti ada surat tembusan ke Camat. Tapi tidak ada satu pun tembusan yang sampai ke Camat, dari instansi mana dan kegiatan diklat apa yang Kades ikuti, papar Pak Alang Samad, sapaan akrab Samad Sahari.


Senada dengan Samad Sahari, beberapa Sekretaris Desa (Sekdes) mereka, pun menyampaikan hal sama. Jika mereka Ibukota Provinsi karena urusan dinas atau diklat, tentu ada surat pemberitahuan/undangan resmi yang mangkir di Kantor Desa. Atau ada surat tugas dari instansi yang menugaskan mereka. Ini tidak ada sama sekali. Ini bukan sekali, berulang kali mereka lakukan. Bahkan dalam sebulan, minimal 1 atau 2 kali dari mereka ke luar kota atau ke Pontianak, khususnya Kades desa kami, tutur Sekdes yang tak ingin disebutkan identitasnya.


Alhasil, bukan prestasi kerja yang mereka torehkan buat masyarakatnya, namun duka dan kecewa. Hal-hal yang prinsip saja mereka abai, bagaimana pada hal-hal yang nonpronsip? Kendati tidak semua dari mereka berkarakter demikian. Tentu ada diantaranya menjadi pengikut. (Has)

Musrenbang 2014: Simpang Hilir Prioritaskan Air Bersih

Musrenbangkec simpang hilir, warta kayong

SIMPANG HILIR – Tahun 2015, Simpang Hilir prioritaskan pembangunan air bersih. Demikian paparan Camat Simpang Hilir, Mac Novianto, S.H. dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Simpang Hilir Tahun 2014, di Graha Praja (10/2/2014). Pasalnya, selama belasan tahun, masyarakat Simpang Hilir umumnya sulit mendapatkan air bersih. Warga hanya bergantung pada air hujan dan penjual yang harganya relatif mahal, sebab, air didatangkan dari Desa Harapan Mulia – Kecamatan Sukadana.


Seperti gayung bersambut. Senan dengan Camat, Oma Zulfitansyah, Kepala Bappeda Kayong Utara menjelaskan, air bersih salah satu program startegis Pemda KKU 2014 – 2018, selain peningkatan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, kualitas pendidikan dan kesehatan gratis, kualitas aparatur, infrastruktur dan lain-lain. Semua kegiatan di priode atau tahun sebelumnya, akan tetap dilanjutkan di priode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2013 – 2018. Tentu pembangunan kita lakukan secara bertahap. Mengingat keterbatasan anggaran kabupaten. Skala prioritas menjadi kata kuncinya, tegas Oma.


Musrenbang adalah amanah Undang-Undang yang wajib kita laksanakan. Dengan musrenbang, maka kita dapat menentukan mana yang prioritas, mana yang tidak. Sebab ini merupakan rencana dan aspirasi masyarakat yang wajib diakomodir pemerintah. Tak terakomodir di tahun ini, usulkan tahun berikutnya, dan seterusnya. Jadi jangan putus asa. Jika usulan  masyarakat tidak masuk tahun ini, kita harus tetap berusaha mengusulkan tahun berikutnya. Mengingat anggaran kita terbatas, tutur Kepala Bappeda.


Musrenbang yang dihadiri Kepala Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), memberikan warna tersendiri bagi warga Simpang Hilir. Pasalnya, selain kepala/perwakilan dari SKPD yang ada di KKU, hadir juga Anggota Dewan asal Simpang Hilir, yaitu Abdul Zamad, Yulisman dan Haripin. Menurut Kepala Bappeda, di kecamatan lain, tak ada satupun Anggota Dewan yang hadir dalam acara Musrenbang.


Setiap Anggota Dewan diberikan kesempatan untuk bicara. Satu hal yang menarik dari pemaparan dewan, yaitu usulan Abdul Zamad . Agar pembahasan Tahun Anggaran 2015 seluruh Kades dilibatkan dalam Paripurna Penetapan APBD KKU, sedekedar untuk mendengarkan saja. Sehingga tak ada lagi imaje bahwa si A atau si B yang mangkas anggaran, usul politisi asal Partai Golkar tersebut kepada Bappeda.


Menyikapi kebutuhan masyarakat Simpang Hilir tentang air bersih, tiga Anggota Dewan yang hadir sepakat, akan mengawal usulan tersebut. Mereka sendiri merasakan dampak krisis air bersih di Simpang Hilir. Sebab, mereka sendiri berasal dan bertempat tinggal di Simpang Hilir.


Untuk menentukan prioritas program di setiap desa, panitia membentuk 3 kelompok diskusi untuk melakukan simulasi. Setiap peserta dalam kelompok, yang mewakili desa mereka masing-masing, dianjurkan memilih lima program prioritas di desa mereka.


Dari hasil simulasi tersebut, secara umum disimpulkan bahwa, masalah air bersih, pendidikan, kesehatan, infrastruktur (jalan) dan ekonomi kerakyatan (perkebunan, pertanian, perikanan) menjadi isu utama untuk pembangunan 2015 dan seterusnya. Sebab ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat. (Has)

Sosialisasi Program Pemda KKU 2014 – 2018

sosialisasi program bupati kku, warta kayong

SIMPANG HILIR – Bertempat di Graha Praja Kantor Camat Simpang Hilir, Senin (10/3/2014), Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Pemda KKU, melakukan Sosialisasi Program Bupati dan Wakil Bupati Priode 2014 – 2018. Salah satu program yang dimaksud, yaitu mencetak Sepuluh Sarjana Perdesa. Dengan demikian, 2018, KKU memliki sarjana strata 1 (S 1) sebanyak 430 orang. Ini demi mengenjot sumber daya manusia (SDM) KKU yang masih tertinggal.

Dikatakan Idrus, Wakil Bupati (Wabup) Kayong Utara dalam arahannya, pada dasarnya, program Bupati dan Wakil Bupati 2014 – 2018 merupakan program lanjutan priode sebelumnya, yaitu pendidikan dan kesehatan gratis, yang merupakan program unggulan Pemda KKU. Namun, khusus di bidang pendidikan, priode ini ditambah dengan program 10 sarjana perdesa. Program ini tentu untuk meningkatkan kualitas SDM di KKU yang masih terbelakang, ungkap Wabup.

Menurut Wabup, beasiswa yang diberikan Pemda pada program 10 sarjana perdesa, yaitu untuk kategori siswa berprestasi dan siswa tidak mampu. Mekanisme rekrutmennya, khusus siswa berprestasi, data tersebut diperoleh dari sekolah. Setiap sekolah (SMA/SMK/MA) mengrimkan data 10 orang siswa berprestasi ke Dinas Pendidikan (Dispen) Kabupaten, kemudian dinas kabupaten melakukan seleksi kembali dari seluruh data yang ada.

Sedangkan untuk kategori siswa miskin, data tersebut diperoleh dari desa, sebab, desa yang lebih tahu tentang kondisi warganya. Kemudian, Kepala Desa dan Camat merokomendasikan siswa tersebut, selanjutnya disampaikan ke Dispen Kabupaten. Dari data siswa berprestasi dan siswa miskin yang terdata, intinya, setiap desa terdiri dari 2 orang pertahun, baik kategori siswa berprestasi maupun siswa tidak mampu, terang Wabup.

Dimana peran masyarakat? Tanya Wabup. Peran masyarakat yaitu mengawasi dan mengawal program ini dengan baik. Jangan sampai program ini salah sasar, atau datanya dari hasil manifulasi. Dan perlu diingat! Program 10 sarjana perdesa ini diperuntukan untuk putra daerah. Sebab itu, hak masyarakat untuk mengawalnya. Laporkan jika terjadi penyimpangan. Bupati kita membuka ruang untuk publik, melalui SMS langsusng ke Bupati, tegas Wabup.

Tentang fasilitas kuliah, mahasiswa hanya tinggal kuliah saja. Semua biaya ditanggung Pamda. Namun perlu diketahui, pemilihan universitas, fakultas atau jurusan bagi calon mahasiswa yang mendapat beasiswa 10 sarjana perdesa, ditentukan Pemda KKU sesuai kebutuhan SDM yang ada di KKU. Pungkas Wabup.

Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kesos, Ichwani, S.Pd.I, dari sekian universitas negeri yang dijajaki untuk kerjasama program tersebut, baik di Kalbar maupun luar kalbar, baru Universitas Tanjungpura (Untan) yang menyediakan kuota. Untan menyediakan 54 orang kuota calon mahasiswa baru untuk program tersebut. Sedangkan di luar Untan, seperti UGM Yogyakarta, tak memberikan kepastian angka untuk KKU.

Menjawab pertanyaan peserta, ketika masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati tersebut habis tahun 2018, sedangkan program 10 sarjana perdesa hanya diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup), yang secara yuridis (hukum) dapat berubah dengan pergantian Bupati baru. Ichwani menjelaskan, bahwa Pemda telah membuat program pilihan, yaitu On Going.

Dijelaskan Ichwani, On Going adalah program pilihan bagi siswa yang tidak masuk dalam kategori siswa berprestasi dan tak mampu, serta untuk mengantisipasi ketika tahun 2018 masa jabatan Bupati sekarang berakhir. Jadi, dengan On Going, program tersebut tetap jalan, mahasiswa tahun 2018 tetap dapat kuliah dengan beasiswa dari Pemda KKU.

Tujuan sosialisasi hari ini, yaitu agar masyarakat tahu, paham dan ikut mengawal program yang telah dicanangkan Pemda KKU untuk masyarakatnya. Sehingga program ini benar-benar diketahui dan dapat dikawal langsung masyarakat KKU, jelas Ichwani. (Has)

Kamis, 06 Maret 2014

Pemprov Gelar Raker Bersama Kades dan BPD se- KKU

Raker Kades BPD se- KKU, Warta KayongSUKADANA – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kalimatan Barat, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kayong Utara, hari ini (6/3/2014), menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Kayong Utara.


Bertempat di Balai Praja Kantor Bupati Kayong Utara, kegiatan Raker dibuka secara resmi Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, M.H. Raker bersama Gubernur Kalbar ini, antusias diikuti Kades dan BPD se- KKU. Rencananya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 6 – 7 Maret 2014, yaitu setelah raker, dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemda KKU, Kades dan BPD se- Kayaong Utara.


Mengawali acara, Bupati Kayong Utara dalam sambutannya, yang diwakili oleh Wabup Idrus, mengatakan, bahwa kegiatan raker/rakor ini bertujuan untuk penguatan kapasitas Pemerintah Desa dan BPD, dalam rangka menuju Pemerintahan Desa yang baik dan bersih.


Kami memaklumi, lanjuti Bupati, bahwa sesungguhnya tugas dan pengabdian sebagai Kades dan BPD sangatlah berat. Akan tetapi, apabila dikerjakan dengan ikhlas dan sepenuh hati, pengabdian tersebut sangatlah mulia.


Pemda KKU berharap, tahun 2014, tak ada lagi sengketa antara Pemerintah Desa BPD, namun kekuatan dua institusi desa ini harus disinergikan, agar menjadi kekuatan besar. Sehingga tujuan yang ingin dicapai desa, dapat terwujud dengan baik.


Raker dilan jukan dengan arahan Gubernur Kalbar. Dalam ceramah umumnya, Gubernur banyak mengulas permasalahan yang dihadapi Pemerintahan Desa, menjabarkan eksistensi desa dengan lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, imbauan menjelang Pemilu, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pemerintah Desa dan BPD.


Dikatakan Gubernur, menjadi pemimpin itu tidak mudah, butuh proses, butuh kedewasaan, kepiawaian, ketegasan, bijaksana dan sebagainya. Menciptakan komandan itu gampang dan jauh lebih mudah ketimbang membentuk seorang pemimpin, ungkap Gubernur.


Menyinggung UU Nomor 6/2014, Gubenur mengemukankan, ini adalah bentuk keberanian Pemerintah RI, dan ini adalah pemberian hak otonomi seutuhnya pada desa. Dibanding era sebelumnya, otonomi desa hanyalah cerita, ada peraturannya, tapi otonominya tidak jalan. Saat ini, tak ada alasan lagi bagi desa tidak diperhatikan Pemerintah, walaupun implementasi UU tersebut dilaksanakan tahun 2015.


Namun perlu saudara ingat pula, lanjut Gubernur, sanksi yang termuat dalam UU tersebut sangat keras dan tegas. Bagi penyelenggara Pemerintahan Desa yang terbukti melakukan tindakan pidana korupsi misalnya, sanksi hukumnya sudah jelas, nginap di Polres, Kejaksaan atau Lapas, seloruh Gubernur, disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.


Oleh karena itu, ajak Gubernur, penggunaan anggaran harus benar, sebab Pemerintah menyediakan anggaran untuk desa tidak sedikit, berkisar antara Rp 0,5 – 1,5 miliyar per desa per tahun. Jika anda salah langkah atau salah guna, konsekuensinya anda nginap di Polres, tegas Gubenur.


Menyinggung soal Pemilu 9 April 2014, orang nomor satu dijajaran Pemerintah Provinsi Kalbar tersebut berpesan, agar Pemerintah Desa (Kades dan Perangkat Desa) tidak terlibat/melibatkan diri dalam politik praktis, atau ikut berkampanye mendukung calon legislatif (caleg) tertentu. Namun Pemerintah Desa wajib mendorong masyarakatnya agar menggunakan hak pilihnya secara Luber dan Jurdil, bukan pilihannya Golput (Golongan Putih) alias tidak memilih.


Pada kesempatan yang terbilang langka tersebut, Gubernur Kalbar memaparkan bahwa, Pemprov Kalbar Tahun Anggaran 2014, telah menetapkan sejumlah dana pemberdayaan untuk desa di kabupaten/kota yang ada di Kalbar, termasuk KKU. Dana yang dimaksud terdiri dari dana BOP Pemerintah Desa, peningkatan ketahanan pangan masyaraat, pemberdayaan seperti PNPM-MP dan lain-lain, yang nilainya miliyaran rupiah. Dana tersebut harus dikelola dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku, serta sesuai dengan prioritas dan kebutuhan pembangunan di tingkat desa.


Prosesi acara pembukaan Raker yang dimulai dengan laporan panitia penyelenggara, sambutan Bupati Kayong Utara, imbauan Panwaslu Kalbar, arahan Gubenur sekaligus membuka acara Raker, serta ditutup dengan doa tersebut berlangsung santai dan penuh ilmu. Selain mendapatkan suntikan ilmu dari nara sumber, peserta Raker pun sesekali dibuat terpingkal oleh Gubernur dengan nada dan bahasa canda khas beliau. Sehingga suasana mencair dan bersahabat, tanpa manggut/merasa ngantuk. (Has)