WK-Brand Logo

Selasa, 29 April 2014

Prestasi Kayong utara Meningkat Pada FLS2N SLTA 2014 Di Tingkat Provinsi

lomba tingkat provinsi dari kayong utara 1 saa

29 April 2014 malam, festival Lomba Siswa Nasional (FLS2N) tingkat provinsi Kalimantan Barat akhirnya di umumkan di rumah Radank Pontianak. Juara umum pertama di raih oleh Pontiana Kota, Dan Juara umum ke dua di raih oleh kabupaten Kayong Utara.lomba tingkat provinsi dari kayong utara 1 s

Menurut PLt kasi SMA Syarifah Masnah, S. Pd, ia menyatakan bahwa prestasi kayong utara tahun 2014 ini meningkat. di awal perlombaan di tingkat provinsi, kayong utara alhamdulilah sudah menunjukan kemampuannya, semoga di tingkat Nasional nanti juga mendapatkan hasil memuaskan”.lomba tingkat provinsi dari kayong utara 1 sdad

Adapun prestasi lomba untuk tingkat SMA Kabupaten kayong utara meraih  juara 1 di cabang film pendek, Juara 1 dari cabang Kriya Putri, Juara 1 dari cabang Design Poster Putri, Juara III dari cabang Baca Puisi, dan Juara III dari cabang Design Poster Putra. Sedangkan untuk tingkat SMKI  meraih Juara II  dari cabang Lomba teater.

Kayong utara tahun 2014 ini tidak mengikut sertakan festival Drum Band sebab mengingat porsenil yang cukup banyak dan jarak yang cukup jauh sehingga menjadi kesulitan tersenidiri. (wk tim)

Kayong Kirim Peserta FLS2N ke Provinsi

Kayong Utara kirimkan Peserta (FLS2N) tingkat SMA se Kal Bar
IMG_5509
Tangal 27 April lalu Kayong utara mengirimkan peserta dari seluruh kecamatran di berbagai cabang lomba, pada Festival lomba seni siswa nasional (FLS2N), tingkat SMA tahun 2014 di pontianak.
“ Pada tahun ini kayong utara mengikuti semua cabang lomba untuk tingkat SMA, kecuali Drum band, sebab keterbatasan waktu dan porsenil, seleksi telah kami lakukan sebelumnya di tingkat kabupaten, dari hasil seleksi tersebut yang terbaik kami bawa ke provinsi. “ ungkap Syarifah Masnah PLT Kasi SMA kayong utara.
Di sisi lain Tedi Sebagai Staf Kasi SMA mengungkapkan harapannya agar kontingen pada tahun 2014 ini dapat menggondol prestasi yang baik, di samping itu kegiatan ini juga bertujuan untuk memotivasi para siswa/I untuk berkreasi dan menunuh kembangkan kreativitas serta minat dan bakat yang mereka miliki.
Kegiatan FLS2N di gelar mulai tanggal 27 April hinggal tanggal 30 April 2014, dan di ikuti oleh semua kabupaten se kalimantan barat. Pada acara persmian di hadiri oleh Kepala dinas provinsi yang sekaligus meresmikan acara. ( Agok).

Minggu, 20 April 2014

Kursi Sementara Dapil 4

Nyoblos

SIMPANG HILR – Perolehan Kursi Legislatif sementara, khusus tingkat DPRD Kabupaten Kayong Utara, Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Simpang Hilir. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2014, oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simpang Hilir (15 – 18/4), dari 8 kursi yang diperebutkan, 4 kursi di pegang incumbent dan 4 kursi di pegang pemain baru.

Pemegang kursi sementara yang dimaksud, yaitu Partai Nasdem 1 kursi, PKB 1 kursi, PDI Perjuangan 1 kursi, Partai Golkar 1 kursi, Partai Gerindra 1 kursi, Partai Demokrat 1 kursi, PAN 1 kursi dan PPP 1 kursi. Perolehan suara Calon atau Partai Politik (Parpol) selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut, menurut versi Warta Kayong (WK).

Perolehan Suara Dapil 4, WK Sumber Data: PPK Simpang Hilir

Calon Legislatif yang menempati delapan kursi DPRD Kayong Utara sementara, khusus dari Dapil 4 Simpang Hilir, yaitu sebagai berikut:

Perolehan Kursi Dapil 4, WK Sumber Data: PPK Simpang Hilir

Kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara belum menetapkan pemenang Pemilu, atau Calon Legislatif yang menduduki kursi DPRD Kayong Utara 2014 – 2019. Namun, yang menempati kursi legsilatif sudah diketahui setiap calon, Parpol atau masyarakat melalui hitungan cepat (quick count) yang mereka lakukan.

Hari ini (20/4/2014), bertempat di Hotel Mahkota Kayong, KPU Kabupaten Kayong Utara (KKU) telah membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan suara di empat Dapil yang ada di KKU. Empat Dapil yang dimaksud, yaitu Dapil 1 (Sukadana) 6 kursi, Dapil 2 (Pulau Maya dan Karimata) 3 kursi, Dapil 3 (Teluk Batang dan Seponti) 8 kursi dan Dapil 4 (Simpang Hilir) 8 kursi. Diperkirakan, pertengahan Mei 2014, kursi legislatif seluruh Indonesia rampung ditetapkan KPU.

Masyarakat akar rumput hanya berharap, siapapun yang terpilih, semoga membawa perubahan yang signifikan di kelembagaan DPRD Kayong Utara, dibanding priode sebelumnya Dewan yang benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat, tanpa memandang latar belakang masyarakat tersebut. Sebab, setelah ditetapkan KPU perolehan kursi, dan dilantik menjadi anggota DPRD KKU, dewan bukan lagi utusan Partai Poltik atau golongan masyarakat tertentu, namun wakil dari setiap eleman masyarakat yang ada di Dapilnya masing-masing. Dan umumnya, wakil masyarakat di Pemerintahan Kabupaten Kayong Utara 5 tahun mendatang.

Dari total 25 Anggota Dewan yang terpilih saat ini, lebih kurang 30 % adalah pendatang baru. Jika kemaren Anda mempertanyaankan kinerja Dewan sebelumnya. Saatnya, hari ini Anda sebagai Anggota Dewan baru membuktikan kinerja baik Anda kepada publik. Setidaknya kehadiran Anda memberi warna baru di Parlemen KKU. Bukan malah sebaliknya, atau bahkan lebih buruk lagi dari kinerja Dewan sebelumnya.

Buktikan visi misi Anda ketika kampanye kemaren dalam mewujud kerja nyata, dengan tidak memilah dan memilih siapa lawan dan siapa kawan Anda sebelumnya. Kerja baik Anda sesuai Tupoksi Legislator kami tunggu! (Wan/WK tim)

Jumat, 18 April 2014

Akhirnya, Rapat Pleno PPK Simpang Hilir Rampung

Akhir dari Rapat Pleno PPK, WK

SIMPANG HILIR – Melalui perjuangan berat, akhirnya, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simpang Hilir rampung. Rekomendasi Panwas, rekapitulasi pengitungan suara tetap dilanjutkan di tingkat PPK. Mengingat, masih beberapa tahapan Pemilu yang harus dilakukan KPU Kabupaten. Alhasil, sekitar pukul 04.20 WIB hari ini, rekapitulasi perolehan suara pun selesai.

Kerana dihadapkan dengan berbagai prahara di lapangan, butuh waktu empat hari tiga malam untuk menuntaskan rekapaitulasi. Dimuali tanggal 15 April pagi, hingga 18 April pagi tadi menyelesai semua tingkatan Pemilu yang ada. Idealnya, hanya butuh waktu 2 hingga 3 hari. Namun, rencana tidak selalu berbanding lurus dengan kenyataan. Permasalahan yang terjadi, hanya bisa disikapi sebagai hikmah buat pengalaman selanjutnya. Dan inilah dinamika politik yang mesti kita pahami.

Ujil Damsiki, S.Ag. dan Anggota PPK lainnya, akhirnya dapat tersenyum dan menarik nafas lega. Butuh energi besar untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Namun kepiawaian Ujil, sapaan akrabnya, dalam penyelenggaraan Pemilu, tak diragukan lagi. Kendati dihantam berbagai persoalan, dia selalu tersenyum dan menunjukan kebesaran hatinya. Karena dia menyadari betul resiko dan tanggung jawab kerja yang dia pilih.

Sempat terjadi insiden saat Rapat Pleno berlangsung tadi malam. Permasalahan masih seputar data Pemilu di TPS 5 dan TPS 8 Rantau Panjang. Namun tidak terlalu mempengaruhi Rapat Pleno. Aparat Kepolisian yang selalu siap siaga, sigap menyikapi riak-riak yang berkembang di luar ruang rapat. Tindakan Kepolisian menutup ruang rapat, mengudang protes warga. Menurut warga, Rapat Pleno Terbuka – terbuka untuk umum. Kengapa harus ditutup untuk umum? Hanya penyelenggara Pemilu, saksi, Panwas, awak media dan Kepolisian yang diperkenankan masuk.

Melihat kondisi yang kurang kondusif, tentu tindakan aparat sudah tepat. Mengantisipsi kejadian yang tak diinginkan sebelum terjadi. Bagaimana pun, Pemilu adalah amanat konstitusi, amanah negara yang di dalamnya terdapat dokumen negara yang wajib dilindungi/diamankan. Demikian ungkapan H. Hasibuan, Kapolsek Simpang Hilir.

Kesalahan dalam penulisan catatan Pemilu telah dikoreksi Saksi, PPK, Panwaslu dan PPS yang bersangkutan. Hal tersebut mengudang pertanyaan dari saksi partai yang ada. Kasus samanya angka jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 5. Serta ketidaksesuaian antara data pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan suara sah/tidak sah di TPS 8 Rantau Panjang, selalu menjadi pembahasan yang alot.

Sartono, Saksi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mempersoalkan tentang ketidaksingkronan antara data yang dipengangnya dengan data PPS, PPK dan Panwascam. Menurutnya, ada indikasi pengurangan perolehan 10 suara sah partainya di tingkat DPRD Provinsi.

Yang membuat Sartono kecewa, Panwascam melakukan perbaikan data yang ada pada Panwas, menyesuaikan dengan data yang dipegang PPS dan PPK. Tono menilai, hal tersebut tidak etis. Seharusnya data Panwas menjadi data pembanding kevalidan data yang dimiliki saksi, partai atau PPS. Sehingga diketahui jika terjadi manifulasi data.

Senanda dengan Sartono, Haripin, Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pun mempertanyakan tentang adanya indikasi pengurangan 3 suara sah partainya, berdasarkan data C1 dan D1 peganggannya.

Pertanyaan Sartono dan Haripin telah dijawab PPS dan PPK, dengan membuka BA C1 di kotak suara TPS 5 dan TPS 8 Rantau Panjang. Bahwa, tidak ada pengurangan perolehan suara partai/calon manapun. Yang terjadi hanyalah, kesalahan penulisan antara data surat suara yang digunakan, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, jumlah suara tidak sah dan jumlah surat suara yang tidak terpakai, tegas Ketua PPK, Ujil Damsiki, S.Ag.

Tindakan saksi partai PKS dan PKPI harus keluar dari ruang rapat, adalah tindakan yang bijak, ketimbang harus larut dalam persoalan yang serupa. Menyelesaikan persoalan hukum (temuan/pelanggaran Pemilu) tentu harus di tempuh melalui jalur hukum pula. Jika terindikasi pelanggaran Pemilu, tentu dapat dijadikan sengketa Pemilu. Sehingga duduk persoalan lebih jelas.

Menjawab pertanyaan awak media seputar pelanggaran Pemilu, Heppy Susanto, S.H, Komisioner Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, menyatakan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, lengkap dengan alat buktinya, sampaikan ke Panwas. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Panwas akan memproses temuan yang ada.

Kini, seluruh Berita Acara Rekapitulasi hasil Rapat Pleno ditandatangani PPK dan seksi partai yang ada. Kecuali PKS dan PKPI yang bertandatangan di BA Model DA-2. Hari ini juga, dokumen rekapitulasi Pemilu Kecamatan Simpang Hilir, disampaikan PPK ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kayong Utara, dengan pengawalan ketat Aparat Kemanan.

Apapun hasil Pemilu dan perolehan suara, kita harus menerima kenyataan yang ada. Bagi pemenang Pemilu jangan membusungkan dada. Ingat! Tanggung jawab telah menunggu di depan mata. Bagi yang belum berhasil, jangan larut dalam kekecewaan. Masih ada kesempatan dan peluang untuk bertarung di tahun berikutnya. Jika terjadi pelanggaran Pemilu, tempuhi jalur hukum untuk penyelesaiannya. Menciptakan suasna yang tidak kondusif, akan merusak refutasi dan kridibilitas kita sebagai seorang politisi sejati. (Has)

Kamis, 17 April 2014

Rapat Pleno PPK Simpang Hilir, Diwarnai Insiden

Rapat Pleno PPK Simpang Hilir, WK

SIMPANG HILIR – Rapat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat Kecamatan Simpang Hilir, Selasa (15/4/2014) sempat diwarnai insiden. Pasalnya, rekapitulasi perolehan suara yang termuat dalam Berita Acara (BA) Model D1 dari Desa Rantau Panjang, terdapat selisih antara surat suara dan surat suara cadangan yang diterima, surat suara yang digunakan, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, perolehan suara sah/tidak sah serta surat suara yang tidak terpakai.

Selain Rantau Panjang, Desa Sungai Mata Mata pun ditemukan BA D1 di luar kotak suara. Hal tersebut diketahui saat giliran PPS Sungai Mata Mata menyampaikan perolehan suara di desanya. Ketika di buka kotak suara, amplop BA D1 tidak berada dalam kotak suara. Setelah cari, ternyata amplop yang berisi BA tersebut berada di sekretariat PPK. Saat amplop di buka, semua BA (DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) berada dalam satu amplop.

Menurut ketentuan, harusnya BA setiap tingkatan (DPR RI, DPD, DPRD I, DPRD II) dimasukan dalam amplop yang berbeda yang telah disediakan KPU, untuk masing-masing tingkatan. Dimasukan kedalam satu kotak, yaitu kotak DPD. Namun semuanya dikemas kedalam satu amplop dan tersimpan di luar kotak suara. Kemudian di dalam amplop yang sama terdapat mandat saksi dari PDI Perjuangan. Dua masalah inilah mengundang pertanyaan besar peserta rapat.

Keterangan Anggota PPS Sungai Mata Mata, M. Ali Abrata, saat mereka menyampaikan BA, Ketua PPK sedang tidak berada di sekretariat. Yang ada saat itu anggota PPK, Panwascam dan penyelenggara Pemilu lainnya. Kerena BA serah terima belum ditandatangani dan di cap Ketua PPK, mereka pulang. Dan amplop yang berisi BA D1 tersebut lupa dimasukan kembali kedalam kotak.

Lain ceritanya dengan Desa Rantau Panjang. Hasil penelitian BA D1 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), awalnya, dari hasil rekapitulasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rantau Panjang muncul angka Surat Suara yang digunakan 2.248 lembar dari total surat suara plus tambahan 3.027 lembar. Kemudian ditemukan selisih angka awal 117 suara, dari jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.356 orang, dengan jumlah Suara Sah/Tidak Sah sebanyak 2.234 suara.

Setelah diteliti kembali, ada kesalahan dalam penulisan/pemindahan angka di TPS 5 dan TPS 8. Namun tetap saja memunculkan angka kontrofersi. Dari 117 suara kontrofersi, mengerucut menjadi 9 suara yang tidak jelas. Sebab, antara jumlah suara sah/tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak relevan. Sehingga mengundang reaksi dari saksi dan hadirin yang hadir. Suasana hangat dan alot tersebut sangat menyita waktu Rapat Pleno. Hingga diperlukan waktu 2 hari (15-16) untuk mengklirkan rekapitulasi di tingkat DPR RI khusus Desa Rantau Panjang.

Jika kita cermati dengan seksama, keselahan penulisan BA D1 Rantau Panjang merupakan kesalahan berjamaah. Pasalnya BA tersebut telah ditandatangi 7 saksi partai (PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan PKPI). Ikut menyaksikan pula dari awal hingga akhir Panwas Desa. Namun kesalahan PPS tersebut luput dari perhatian saksi dan Panwas Desa.

Patut dimaklumi. Ketua dan Anggota PPS Rantau Panjang merupakan pengganti Ketua dan Anggota PPS sebelumnya, yang secara tiba-tiba berhenti semua. Tentu mereka tidak sepenuhnya mengikuti bimbingan yang telah dilaksanakan KPU kepada PPS sebelumnya. Tambah lagi usia mereka relatif muda. Rata-rata umur mereka di atas 20 tahun. Tentu pengalaman mereka tentang pemilu masih terbatas. Apa lgai yang dihadapi Pemilu legislatif, tentu sangat berat jika disbanding dengan Pemilu Presiden atau Pemilukada. Selain itu, ini merupakan kali pertamanya mereka menyelenggarakan Pemilu. Tentu sangat wajar jika terdapat kelemahan-kelemahan didalamnya.

Ya’ Mokhtarudin, Anggota PPS Rantau Panjang mengakui, masalah ini terjadi karena kelalai mereka sebagai PPS. Tanpa meneliti kembali BA C1 dari KPPS, kami langsung saja menyalin ke lembaran plano dan BA D1. Mungkin, kami terlalu konsen dengan data perolehan suara masing-masing parati dan calon, sehingga kami kurang mengamati data lain yang kita anggap bermasalah saat ini. Namun setelah kami cek kembali 9 TPS yang ada, kami sangat meyakini bahwa 9 suara yang dipermasalahkan, bukanlah merupakan suara partai/calon manapun. Bisa jadi suara tidak sah atau surat suara yang tidak terpakai, ungkap Ya’ Mokhtarudin.

Melihat fenomena yang terjadi, Ketua PPK, Ujil Damsiki, S.Ag menegaskan, bahwa 9 suara tersebut bukanlah suara sah partai/calon, dan tidak merugikan suara partai/calon manapun. Namun ini merupakan kesalahan penulisan/administratif saja. Maklum, karena faktor ngantuk/capek, sehingga berpengaruh dalam penulisan BA. Pernyataan Ketua PPK tersebut diaminkan Ketua Panwascam, Agus.

Menyikapi persoalan tersebut, para saksi, PPK dan PPS bersepakat. Atas rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kotak suara TPS yang bermasalah harus di buka, terutama TPS 8 yang ditemukan 9 suara yang tidak jelas. Apakah 9 suara yang dimaksud merupakan suara sah, suara tidak sah, atau surat suara yang tidak terpakai. Setelah BA C1 di buka dan di cek satu persatu. Ternyata 9 suara tersebut merupakan surat suara yang tidak terpakai. Seharusnya surat suara tidak terpakai ditulis 52 suara, namun tertulis 45 lembar dalam BA C1, yang tersalin pula dalam BA D1 PPS. Sedangkan perolehan suara sah setiap Partai Poltik/Calon tidak berubah, yaitu total keseluruhan 175 suara sah dari 227 surat suara sah dan tidak terpakai.

Pernyataan Ketua PPK dan Panwascam dinilai Agus Bar, Saksi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), terlalu berbelit-belit. Semula, Ketua PKK menyatakan bahwa kemungkinan 9 suara yang dipertanyakan merupakan suara tidak sah, sebab BA dan surat suara di TPS 8 belum dibuka di dalam kotak suara TPS 8. Namun setelah dibuka dan dihitung ulang, suara yang tidak terpakai tidak sesuai dengan BA C1 KPPS dan BA D1 PPS. Di BA C1 KPPS TPS 8 tertulis surat suara yang tidak terpakai 45 lembar. Setelah dihitung ternyata 52 lembar. Kesimpulan Ketua PPK, jelas, 9 suara yang diduga suara tidak sah, merupakan surat suara yang tidak terpakai. Yang tidak mempengauru suara sah partai/calon manapun.

Suasana pun menghangat. Saksi PKPI keluar dari ruang rapat. Massa yang sebagian besar datang dari Desa Rantau Panjang dan Sungai Mata Mata, memadati Graha Praja Kantor Camat Simpang Hilir, bereaksi atas kondisi tersebut. Bagi mereka, ini merupakan kecurangan/pelanggaran Pemilu. Pemilu ulang pun digaungkan massa. Beruntung jajaran Polsek Simpang Hilir cepat mengendalikan keadaan. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Melihat suasana yang tidak kondusif, Abdul Rani, saksi Partai Golkar, mengusulkan kepada Ketua PPK dan Panwas agar rapat pleno ditunda besok. Usulan Abdul Rani pun terima PPK, Panwascam dan 11 saksi Parpol lainnya. Sekitar pukul 22.00 WIB, Ketua PPK pun menutup Rapat Pleno Terbuka.

Menghadapi kemungkinan terburuk yang bakal terjadi dalam rapat lanjutan (16/4/2014), Kapolsek Simpang Hilir meminta bantuan personil Polri dari Kapolres Ketapang. Ratusan Anggota Polri pun dikirim Kapolres demi mengamankan jalannya Rapat Pleno PPK Simpang Hilir.

Rapat Pleno Terbuka (16/4/2014), pun kembali dilanjutkan PPK. Lagi-lagi rapat pleno diwarnai insiden. Permasalahan masih seputar BA D1 Desa Rantau Panjang yang masih dianggap kontropersi. Sempat terjadi lemparan kursi dari massa yang hadir ke kotak suara di ruang rapat. Suasana rapat terhenti sejenak.

Ujil Damsiki, Ketua PPK, tak menyangka jika pernyataannya menyulut kemarahan massa. Pertanyaan salah satu saksi kepada PPS Rantau Panjang, tentang jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dan jumlah suara sah/tidak sah, dibantah Ketua PPK dengan bahasa “Apa kepentingan saksi/partai menanyakan hal tersebut”, ternyata menyulut kemarahan massa. Alhasil, keributan pun tak dapat dielakan. Secara spontan massa beraksi. Ratusan anggota Polisi yang telah disiagakan pun langsung meredam keadaan. Setelah suasana kembali tenang, rapat kembali dilanjutkan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, BA atau lembaran Plano DRP RI pun ditandatangani Anggota PPK dan Saksi. Hanya dua saksi yang bertandatangan di BA Model DA2, yaitu saksi dari PKS dan saksi PKPI. Ini tentu sebagai bentuk penyataan keberatan dua saksi tersebut, dari hasil keputusan Rapat Pleno PPK. Mereka tetap bersikukuh, bahwa permasalah yang terjadi di Desa Rantau Panjang dan Sungai Mata Mata, merupakan temuan/pelanggaran Pemilu yang harus ditindaklanjuti.

Hingga berita ini dimuat, proses rekapitulasi di Kecamatan Simpang Hilir masih berlangsung. Dan masih berkutat di rekapitulasi perolehan suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sesuai dengan tahapan Pemilu, selasai atau tidak proses rekapitulasi di PPK, malam ini, pukul 00.00 WIB, Surat Suara, Kotak Suara, BA dan logistik Pemilu lainnya harus disampaikan ke KPU Kabupaten. Sebab, KPU Kabupaten akan melakukan proses selanjutanya, sesaui dengan tahapan Pemilu yang telah ditetapkan. (Has)