WK-Brand Logo

Jumat, 18 April 2014

Akhirnya, Rapat Pleno PPK Simpang Hilir Rampung

Akhir dari Rapat Pleno PPK, WK

SIMPANG HILIR – Melalui perjuangan berat, akhirnya, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simpang Hilir rampung. Rekomendasi Panwas, rekapitulasi pengitungan suara tetap dilanjutkan di tingkat PPK. Mengingat, masih beberapa tahapan Pemilu yang harus dilakukan KPU Kabupaten. Alhasil, sekitar pukul 04.20 WIB hari ini, rekapitulasi perolehan suara pun selesai.

Kerana dihadapkan dengan berbagai prahara di lapangan, butuh waktu empat hari tiga malam untuk menuntaskan rekapaitulasi. Dimuali tanggal 15 April pagi, hingga 18 April pagi tadi menyelesai semua tingkatan Pemilu yang ada. Idealnya, hanya butuh waktu 2 hingga 3 hari. Namun, rencana tidak selalu berbanding lurus dengan kenyataan. Permasalahan yang terjadi, hanya bisa disikapi sebagai hikmah buat pengalaman selanjutnya. Dan inilah dinamika politik yang mesti kita pahami.

Ujil Damsiki, S.Ag. dan Anggota PPK lainnya, akhirnya dapat tersenyum dan menarik nafas lega. Butuh energi besar untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Namun kepiawaian Ujil, sapaan akrabnya, dalam penyelenggaraan Pemilu, tak diragukan lagi. Kendati dihantam berbagai persoalan, dia selalu tersenyum dan menunjukan kebesaran hatinya. Karena dia menyadari betul resiko dan tanggung jawab kerja yang dia pilih.

Sempat terjadi insiden saat Rapat Pleno berlangsung tadi malam. Permasalahan masih seputar data Pemilu di TPS 5 dan TPS 8 Rantau Panjang. Namun tidak terlalu mempengaruhi Rapat Pleno. Aparat Kepolisian yang selalu siap siaga, sigap menyikapi riak-riak yang berkembang di luar ruang rapat. Tindakan Kepolisian menutup ruang rapat, mengudang protes warga. Menurut warga, Rapat Pleno Terbuka – terbuka untuk umum. Kengapa harus ditutup untuk umum? Hanya penyelenggara Pemilu, saksi, Panwas, awak media dan Kepolisian yang diperkenankan masuk.

Melihat kondisi yang kurang kondusif, tentu tindakan aparat sudah tepat. Mengantisipsi kejadian yang tak diinginkan sebelum terjadi. Bagaimana pun, Pemilu adalah amanat konstitusi, amanah negara yang di dalamnya terdapat dokumen negara yang wajib dilindungi/diamankan. Demikian ungkapan H. Hasibuan, Kapolsek Simpang Hilir.

Kesalahan dalam penulisan catatan Pemilu telah dikoreksi Saksi, PPK, Panwaslu dan PPS yang bersangkutan. Hal tersebut mengudang pertanyaan dari saksi partai yang ada. Kasus samanya angka jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 5. Serta ketidaksesuaian antara data pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan suara sah/tidak sah di TPS 8 Rantau Panjang, selalu menjadi pembahasan yang alot.

Sartono, Saksi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mempersoalkan tentang ketidaksingkronan antara data yang dipengangnya dengan data PPS, PPK dan Panwascam. Menurutnya, ada indikasi pengurangan perolehan 10 suara sah partainya di tingkat DPRD Provinsi.

Yang membuat Sartono kecewa, Panwascam melakukan perbaikan data yang ada pada Panwas, menyesuaikan dengan data yang dipegang PPS dan PPK. Tono menilai, hal tersebut tidak etis. Seharusnya data Panwas menjadi data pembanding kevalidan data yang dimiliki saksi, partai atau PPS. Sehingga diketahui jika terjadi manifulasi data.

Senanda dengan Sartono, Haripin, Saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pun mempertanyakan tentang adanya indikasi pengurangan 3 suara sah partainya, berdasarkan data C1 dan D1 peganggannya.

Pertanyaan Sartono dan Haripin telah dijawab PPS dan PPK, dengan membuka BA C1 di kotak suara TPS 5 dan TPS 8 Rantau Panjang. Bahwa, tidak ada pengurangan perolehan suara partai/calon manapun. Yang terjadi hanyalah, kesalahan penulisan antara data surat suara yang digunakan, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, jumlah suara tidak sah dan jumlah surat suara yang tidak terpakai, tegas Ketua PPK, Ujil Damsiki, S.Ag.

Tindakan saksi partai PKS dan PKPI harus keluar dari ruang rapat, adalah tindakan yang bijak, ketimbang harus larut dalam persoalan yang serupa. Menyelesaikan persoalan hukum (temuan/pelanggaran Pemilu) tentu harus di tempuh melalui jalur hukum pula. Jika terindikasi pelanggaran Pemilu, tentu dapat dijadikan sengketa Pemilu. Sehingga duduk persoalan lebih jelas.

Menjawab pertanyaan awak media seputar pelanggaran Pemilu, Heppy Susanto, S.H, Komisioner Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, menyatakan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, lengkap dengan alat buktinya, sampaikan ke Panwas. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Panwas akan memproses temuan yang ada.

Kini, seluruh Berita Acara Rekapitulasi hasil Rapat Pleno ditandatangani PPK dan seksi partai yang ada. Kecuali PKS dan PKPI yang bertandatangan di BA Model DA-2. Hari ini juga, dokumen rekapitulasi Pemilu Kecamatan Simpang Hilir, disampaikan PPK ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kayong Utara, dengan pengawalan ketat Aparat Kemanan.

Apapun hasil Pemilu dan perolehan suara, kita harus menerima kenyataan yang ada. Bagi pemenang Pemilu jangan membusungkan dada. Ingat! Tanggung jawab telah menunggu di depan mata. Bagi yang belum berhasil, jangan larut dalam kekecewaan. Masih ada kesempatan dan peluang untuk bertarung di tahun berikutnya. Jika terjadi pelanggaran Pemilu, tempuhi jalur hukum untuk penyelesaiannya. Menciptakan suasna yang tidak kondusif, akan merusak refutasi dan kridibilitas kita sebagai seorang politisi sejati. (Has)

0 komentar: