WK-Brand Logo

Kamis, 17 April 2014

Rapat Pleno PPK Simpang Hilir, Diwarnai Insiden

Rapat Pleno PPK Simpang Hilir, WK

SIMPANG HILIR – Rapat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat Kecamatan Simpang Hilir, Selasa (15/4/2014) sempat diwarnai insiden. Pasalnya, rekapitulasi perolehan suara yang termuat dalam Berita Acara (BA) Model D1 dari Desa Rantau Panjang, terdapat selisih antara surat suara dan surat suara cadangan yang diterima, surat suara yang digunakan, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, perolehan suara sah/tidak sah serta surat suara yang tidak terpakai.

Selain Rantau Panjang, Desa Sungai Mata Mata pun ditemukan BA D1 di luar kotak suara. Hal tersebut diketahui saat giliran PPS Sungai Mata Mata menyampaikan perolehan suara di desanya. Ketika di buka kotak suara, amplop BA D1 tidak berada dalam kotak suara. Setelah cari, ternyata amplop yang berisi BA tersebut berada di sekretariat PPK. Saat amplop di buka, semua BA (DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) berada dalam satu amplop.

Menurut ketentuan, harusnya BA setiap tingkatan (DPR RI, DPD, DPRD I, DPRD II) dimasukan dalam amplop yang berbeda yang telah disediakan KPU, untuk masing-masing tingkatan. Dimasukan kedalam satu kotak, yaitu kotak DPD. Namun semuanya dikemas kedalam satu amplop dan tersimpan di luar kotak suara. Kemudian di dalam amplop yang sama terdapat mandat saksi dari PDI Perjuangan. Dua masalah inilah mengundang pertanyaan besar peserta rapat.

Keterangan Anggota PPS Sungai Mata Mata, M. Ali Abrata, saat mereka menyampaikan BA, Ketua PPK sedang tidak berada di sekretariat. Yang ada saat itu anggota PPK, Panwascam dan penyelenggara Pemilu lainnya. Kerena BA serah terima belum ditandatangani dan di cap Ketua PPK, mereka pulang. Dan amplop yang berisi BA D1 tersebut lupa dimasukan kembali kedalam kotak.

Lain ceritanya dengan Desa Rantau Panjang. Hasil penelitian BA D1 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), awalnya, dari hasil rekapitulasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rantau Panjang muncul angka Surat Suara yang digunakan 2.248 lembar dari total surat suara plus tambahan 3.027 lembar. Kemudian ditemukan selisih angka awal 117 suara, dari jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2.356 orang, dengan jumlah Suara Sah/Tidak Sah sebanyak 2.234 suara.

Setelah diteliti kembali, ada kesalahan dalam penulisan/pemindahan angka di TPS 5 dan TPS 8. Namun tetap saja memunculkan angka kontrofersi. Dari 117 suara kontrofersi, mengerucut menjadi 9 suara yang tidak jelas. Sebab, antara jumlah suara sah/tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak relevan. Sehingga mengundang reaksi dari saksi dan hadirin yang hadir. Suasana hangat dan alot tersebut sangat menyita waktu Rapat Pleno. Hingga diperlukan waktu 2 hari (15-16) untuk mengklirkan rekapitulasi di tingkat DPR RI khusus Desa Rantau Panjang.

Jika kita cermati dengan seksama, keselahan penulisan BA D1 Rantau Panjang merupakan kesalahan berjamaah. Pasalnya BA tersebut telah ditandatangi 7 saksi partai (PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan PKPI). Ikut menyaksikan pula dari awal hingga akhir Panwas Desa. Namun kesalahan PPS tersebut luput dari perhatian saksi dan Panwas Desa.

Patut dimaklumi. Ketua dan Anggota PPS Rantau Panjang merupakan pengganti Ketua dan Anggota PPS sebelumnya, yang secara tiba-tiba berhenti semua. Tentu mereka tidak sepenuhnya mengikuti bimbingan yang telah dilaksanakan KPU kepada PPS sebelumnya. Tambah lagi usia mereka relatif muda. Rata-rata umur mereka di atas 20 tahun. Tentu pengalaman mereka tentang pemilu masih terbatas. Apa lgai yang dihadapi Pemilu legislatif, tentu sangat berat jika disbanding dengan Pemilu Presiden atau Pemilukada. Selain itu, ini merupakan kali pertamanya mereka menyelenggarakan Pemilu. Tentu sangat wajar jika terdapat kelemahan-kelemahan didalamnya.

Ya’ Mokhtarudin, Anggota PPS Rantau Panjang mengakui, masalah ini terjadi karena kelalai mereka sebagai PPS. Tanpa meneliti kembali BA C1 dari KPPS, kami langsung saja menyalin ke lembaran plano dan BA D1. Mungkin, kami terlalu konsen dengan data perolehan suara masing-masing parati dan calon, sehingga kami kurang mengamati data lain yang kita anggap bermasalah saat ini. Namun setelah kami cek kembali 9 TPS yang ada, kami sangat meyakini bahwa 9 suara yang dipermasalahkan, bukanlah merupakan suara partai/calon manapun. Bisa jadi suara tidak sah atau surat suara yang tidak terpakai, ungkap Ya’ Mokhtarudin.

Melihat fenomena yang terjadi, Ketua PPK, Ujil Damsiki, S.Ag menegaskan, bahwa 9 suara tersebut bukanlah suara sah partai/calon, dan tidak merugikan suara partai/calon manapun. Namun ini merupakan kesalahan penulisan/administratif saja. Maklum, karena faktor ngantuk/capek, sehingga berpengaruh dalam penulisan BA. Pernyataan Ketua PPK tersebut diaminkan Ketua Panwascam, Agus.

Menyikapi persoalan tersebut, para saksi, PPK dan PPS bersepakat. Atas rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kotak suara TPS yang bermasalah harus di buka, terutama TPS 8 yang ditemukan 9 suara yang tidak jelas. Apakah 9 suara yang dimaksud merupakan suara sah, suara tidak sah, atau surat suara yang tidak terpakai. Setelah BA C1 di buka dan di cek satu persatu. Ternyata 9 suara tersebut merupakan surat suara yang tidak terpakai. Seharusnya surat suara tidak terpakai ditulis 52 suara, namun tertulis 45 lembar dalam BA C1, yang tersalin pula dalam BA D1 PPS. Sedangkan perolehan suara sah setiap Partai Poltik/Calon tidak berubah, yaitu total keseluruhan 175 suara sah dari 227 surat suara sah dan tidak terpakai.

Pernyataan Ketua PPK dan Panwascam dinilai Agus Bar, Saksi dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), terlalu berbelit-belit. Semula, Ketua PKK menyatakan bahwa kemungkinan 9 suara yang dipertanyakan merupakan suara tidak sah, sebab BA dan surat suara di TPS 8 belum dibuka di dalam kotak suara TPS 8. Namun setelah dibuka dan dihitung ulang, suara yang tidak terpakai tidak sesuai dengan BA C1 KPPS dan BA D1 PPS. Di BA C1 KPPS TPS 8 tertulis surat suara yang tidak terpakai 45 lembar. Setelah dihitung ternyata 52 lembar. Kesimpulan Ketua PPK, jelas, 9 suara yang diduga suara tidak sah, merupakan surat suara yang tidak terpakai. Yang tidak mempengauru suara sah partai/calon manapun.

Suasana pun menghangat. Saksi PKPI keluar dari ruang rapat. Massa yang sebagian besar datang dari Desa Rantau Panjang dan Sungai Mata Mata, memadati Graha Praja Kantor Camat Simpang Hilir, bereaksi atas kondisi tersebut. Bagi mereka, ini merupakan kecurangan/pelanggaran Pemilu. Pemilu ulang pun digaungkan massa. Beruntung jajaran Polsek Simpang Hilir cepat mengendalikan keadaan. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Melihat suasana yang tidak kondusif, Abdul Rani, saksi Partai Golkar, mengusulkan kepada Ketua PPK dan Panwas agar rapat pleno ditunda besok. Usulan Abdul Rani pun terima PPK, Panwascam dan 11 saksi Parpol lainnya. Sekitar pukul 22.00 WIB, Ketua PPK pun menutup Rapat Pleno Terbuka.

Menghadapi kemungkinan terburuk yang bakal terjadi dalam rapat lanjutan (16/4/2014), Kapolsek Simpang Hilir meminta bantuan personil Polri dari Kapolres Ketapang. Ratusan Anggota Polri pun dikirim Kapolres demi mengamankan jalannya Rapat Pleno PPK Simpang Hilir.

Rapat Pleno Terbuka (16/4/2014), pun kembali dilanjutkan PPK. Lagi-lagi rapat pleno diwarnai insiden. Permasalahan masih seputar BA D1 Desa Rantau Panjang yang masih dianggap kontropersi. Sempat terjadi lemparan kursi dari massa yang hadir ke kotak suara di ruang rapat. Suasana rapat terhenti sejenak.

Ujil Damsiki, Ketua PPK, tak menyangka jika pernyataannya menyulut kemarahan massa. Pertanyaan salah satu saksi kepada PPS Rantau Panjang, tentang jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dan jumlah suara sah/tidak sah, dibantah Ketua PPK dengan bahasa “Apa kepentingan saksi/partai menanyakan hal tersebut”, ternyata menyulut kemarahan massa. Alhasil, keributan pun tak dapat dielakan. Secara spontan massa beraksi. Ratusan anggota Polisi yang telah disiagakan pun langsung meredam keadaan. Setelah suasana kembali tenang, rapat kembali dilanjutkan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, BA atau lembaran Plano DRP RI pun ditandatangani Anggota PPK dan Saksi. Hanya dua saksi yang bertandatangan di BA Model DA2, yaitu saksi dari PKS dan saksi PKPI. Ini tentu sebagai bentuk penyataan keberatan dua saksi tersebut, dari hasil keputusan Rapat Pleno PPK. Mereka tetap bersikukuh, bahwa permasalah yang terjadi di Desa Rantau Panjang dan Sungai Mata Mata, merupakan temuan/pelanggaran Pemilu yang harus ditindaklanjuti.

Hingga berita ini dimuat, proses rekapitulasi di Kecamatan Simpang Hilir masih berlangsung. Dan masih berkutat di rekapitulasi perolehan suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sesuai dengan tahapan Pemilu, selasai atau tidak proses rekapitulasi di PPK, malam ini, pukul 00.00 WIB, Surat Suara, Kotak Suara, BA dan logistik Pemilu lainnya harus disampaikan ke KPU Kabupaten. Sebab, KPU Kabupaten akan melakukan proses selanjutanya, sesaui dengan tahapan Pemilu yang telah ditetapkan. (Has)

1 komentar:

yohanes_mulyadi mengatakan...

Dalam pemilu legislatif, semua pihak sampai masyarakat yang jelas-jelas sudah memberikan suaranya dan jangan di anggap hilang begitu aja, isuara masyarakat itu, merupakan mandat langsung dari hati masyarakat dan harapan masyarakat terhadapat partai-partai dan para caleg-caleg yang bertarung di pemilihan umum ini.
Jadi janganlah hanya memandang atau melihat serta menghargai seseorang itu karena ada jabatannya.