WK-Brand Logo

Jumat, 14 Maret 2014

Berikan Pendidikan Politik yang Baik untuk Masyarakat

atribut kampanye pemilu

Oleh: Redaksi WK


Tinggal menghitung hari. Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2014, tak lama lagi dimulai. Tepatnya tanggal 9 April 2014. Semua kontestan peserta Pemilu telah mempersiapankan diri,  terutama Calon Legislatif (Caleg) dari setiap partai yang ada.


Adalah wajar. Setiap peserta menginginkan partainya menang dalam kompetisi akbar tersebut. Demikian juga dengan Caleg, tentu mereka menginginkan kemenangan atau duduk di parlemen nanti. Namun sayang, para kontestan ini masih bayak yang mengabaikan pendidikan politik. Masih banyak yang melanggar etika dalam berkampanye.


Mencuri start dalam berkampanye pun menjadi hal yang biasa. Banyak calon melakukan hal yang serupa. Kampanye sebelum jadwalnya. Benar, ini bagian dari upaya dalam berjuang  untuk dapat duduk di kursi yang empuk. Namun mencuri start samahalnya mengabaikan aturan. Padahal, ini menjadi bagian dari pendidikan politik kepada publik. Artinya, para kontestan tidak disiplin dalam melaksanakan setiap tahapan pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bayak yang dilabrak Caleg.  Misalnya, jadwal kampanye dan jenis alat peraga kampanye yang bertebaran di sepanjalan jalan dan gang. Baleho, spanduk, stiker, pamphlet, umbul-umbul, bendera partai atau bendera pribadi, menjadi pemandangan sehari-hari jauh sebelum jadwal itu dimulai. Terpasang tidak pada tempatnya, dan tidak pula sesuai ukurannya, sebagaimana yang ditentukan peraturan.


atribut kampanye pemilu 3Semua calon berlomba memikat massa dengan dengan berbagai cara. Dari cara-cara yang teratur hingga melanggar aturan. Semakin banyak duit, semakin banyak juga pelanggaran yang dilakukan calon. Banyak diantara Caleg yang telah memasang iklan di media massa, baik cetak, elektronik maupun online. Padahal ini sudah jelas pelanggarannya menurut peraturan.  Sebab, ini bagian dari kampanye. Padahal, jadwal kampanye yang sesungguhnya yaitu 21 hari menjelang/sebelum pemungkutan suara.


Sesuai ketentuan KPU 15/2013, yang perlu diperhatikan peserta Pemilu dalam berkampanye di tempat umum, sesuai bunyi pasal 17 ayat (1) huruf a dan b,  harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:




  1. Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan;

  2. Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan:

  3. Baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;

  4. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit

  5. untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;

  6. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah;

  7. Spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.


Realitanya, banyak peserta pemilu yang melakukan pelanggaran di lapangan. Ditertibkan hari ini, besok muncul lagi. Andaikan itu dilakakukan pendukung calon, sebagai calon kita wajib mengingatkan pendukung kita. Inilah pendidikan politik buat pendukung kita atau masyarakat secara umum.


atribut kampanye pemilu 2


Dan biasanya, dari hal-hal yang sederhana dapat melahirkan sesuatu yang luar biasa. Demikian juga dengan pelanggaran yang dilakukan para calon. Kelihatannya sangat sederhana, namun sangat besar efeknya. Pertama, mengabaikan pendidikan politik. Pendidikan politik seperti slogan saja, retorika semata. Tidak ada wujud yang jelas yang mampu dilakukan para petinggi partai di lapangan. Bahkan masyarakat diajak sepakat untuk melakukan kejahatan yang terselubung dari siasat mereka yang tidak mendidik. Masyarakat bodoh semakin bodoh, dan yang pintar akan menjadi bodoh.


Kedua, merupakan tindakan indisipliner, tidak displin. Ketidakdisplinan para calon/petinggi partai, cermin pelanggaran etika. Sebelum duduk di parlemen saja mereka sudah tidak disiplin, bagaimana ketika mereka duduk nanti? Sudah menjadi rahasia umum, bahwa Peraturan dibuat hanya untuk dilanggar. Mereka yang membuat peraturan, dan mereka pula yang pertama kali mkelanggar peraturan tersebut.


Ketidakdisiplian tersebut tampak ketika mereka duduk di ruang sidang. Dalam sidang di parlemen, banyak Anggota Dewan yang tidur, sibuk main hand phone, berbincang-bincang yang tak penting bersama teman di samping dan lain-lain. Bagaimana mungkin dapat menyuarakan suara rakyat, jika dalam sidang saja mereka demikian? Jangan hanya sigap ketika berbicara soal porsi atau proyek pribadi.


Ketiga, pelanggaran Pemilu dapat menciptakan mindset manusia yang apatis (masa bodoh). Asalkan niatnya kesampaian, masa bodoh dengan peraturan. Ini terbukti, politik saat ini telah banyak melahirkan generasi yang apatis. Orang tidak takut melakukan kejahatan, salah satu faktornya yaitu karena kemasabodohannya. Baginya, hukum merupakan perkara gampang dan sepele. Paling-paling hanya diperingatkan, di sanksi ringan atau di hukum beberapa bulan saja.


Sebagai anak bangsa yang menginginkan perubahan, tentu harus dimulai dari hal-hal kecil, dimulai dari diri sendiri dan harus dimulai dari sekarang. Kalau bukan kita yang merubahnya, kepada siapa lagi? Kalau tidak sekarang, nunggu kapan lagi?

0 komentar: