WK-Brand Logo

Jumat, 14 Maret 2014

Musrenbang RPJMD Kabupaten Digelar (1)

Musrenbangkab 1, warta kayong

SUKADANA – Kamis (13/3/2014), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kayong Utara menyelenggarkan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kayong Utara 2013 – 2018. Merupakan rencana implementasi dari janji politik, yang tertuang dalam Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih priode 2013 – 2018. Untuk diwujudkan dalam program kerja Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.


Balai Praja Kantor Bupati penuh sesak. Peserta begitu antusias mengikuti rapat. Sebab, Musrenbang RPJMD merupakan forum untuk merumuskan masa depan masyarakat KKU. Tentu ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) KKU 2008 -2028, yang telah dirumuskan.


Peserta rapat terdiri dari Wakil Bupati Kayong Utara, Fokopinda, Kepala Bappenas, Kepala Bappeda Provinsi Kalbar, Ketua/Anggota DPRD Kayong Utara, Sekretaris Daerah Kayong Utara, Staf Ahli, para Kepala/Staf SKPD dilingkungan Pemda KKU, Direktur BUMN/BUMD, Kepala Desa, BPD, pimpinan Ormas dan organisasi nonpemerintah se- kabupaten.


Wakil Bupati (Wabup) Kayong Utara, Idrus, atas nama Bupati, membuka secara resmi Musrenbang RPJMD. Mengingat, Bupati masih kegiatan dinas, mengikuti Diklat Bupati di Jakarta. Dalam arahannya, Wabup berharap agar peserta mengikuti musyawarah dengan seksama. Sehingga musyawarah ini melahirkan keputusan yang benar-benar merupakan kebutuhan masyarakat Kayong Utara.


Wabup menyampaikan pula 15 program unggulan yang ingin diwujudkan Pemda KKU. Program unggulan tersebut, yaitu:




  1. Percepatan pembangunan infrastruktur strategis sebagai kawasan ekonomi khusus yang membuka akses perdagangan regional, nasional dan internasional;

  2. Percepatan pengembangan pusat industri perikanan dan pariwisata di wilayah kepulauan;

  3. Pengembangan pertanian pangan berkelanjutan, sebagai basis ketahanan ekonomi masyarakat;

  4. Percepatan pembangunan infrastruktur dasar pedesaan, penguatan aparatur desa dan pemberdayaan masyarakat;

  5. Pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan, melalui penguatan modal dan penataan produksi;

  6. Peningkatan pelayanan pendidikan gratis 12 tahun;

  7. Peningkatan kualitas SDM KKU, dengan mencetak 10 sarjana perdesa;

  8. Peningkatan kualitas derajat kesehatan masyarakat dengan pelayanan kesehatan gratis;

  9. Percepatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih;

  10. Pembangunan karakter masyarakat yang bermartabat dan berakhlak mulia, dengan memperkuat pembinaan keagamaan;

  11. Menyediakan ruang-ruang publik sebagai pusat kebudayaan dan fasilitas pembinaan masyarakat dalam mengekspesikan diri;

  12. Mengembangkan tata kelola lahan dan hutan yang menjamin akses masyarakat dan kelsestarian lingkungan;

  13. Melaksanakan reformasi birokrasi agar pemerintahan berjalan bersih, terbuka dan efektif;

  14. Meningkatkan kualitas dan etos kerja aparatur, melalui perbaikan sistem rekrutmen, promosi, mutasi dan sanksi;

  15. Mengembangkan sistem pakta intergritas, guna memperkuat pengawasan dan pelibatan masyarakat.


Kelima belas program unggulan di atas, tentu sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wabup terpilih, dan akan segera ditetapkan sebagai Visi dan Misi Kabupaten. Visi tersebut yaitu, “Sebagai Kabupaten unggulan dengan sumberdaya manusia yang berakhlak mulia, sehat, cerdas dan sejahtera”.


Sedangkan Misi: a) Menjadikan KKU sebagai pintu gerbang utama perekonomian Kalbar; b) Mengembangkan SDM KKU yang berakhlak mulia, sehat dan cerdas; c) Mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan perikanan; d) Melaksanakan pembangunan berkelanjutan, yang menjamin kelestarian lingkungan dan keadilan sosial; dan e) Menyelenggarakan pemerintahan yang tegas, terbuka, bersih dan efektif melayani masyarakat.


Satu persatu nara sumber mengupas program unggulan Kayong Utara. Seperti Prof. Dr. Dadang Sholihin, Direktur Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah, sekaligus wakil dari Bappenas, mengatakan, RPJMD Kabupaten/Kota harus sejalan dengan RPJMD Provinsi, dan RPJMD Provinsi harus sejalan dengan RPJMN.


Dalam melaksanakan/merespon keinginan masyarakat, lanjut Prof. Dadang, kita harus mengacu pada RPJMD yang telah ditetapkan, tidak boleh berdasarkan berita lapangan. Seperti Dewan misalnya, dalam menyerap aspirasi melalui resesnya, harus melihat dokumen RPJMD atau hasil Musrenbangdes juga. Jangan keluar dari itu. Jika keluar dari dua hal tersebut, artinya pembangunan tersebut tidak memiliki landasan kuat, kecuali itu yang bersifat darurat/mendesak.


Masih menurut Prof. Dadang. Dalam merumuskan dan melaksanakan pembangunan, kita harus mengacu pada menejemen pembangunan, yaitu Planning (rencana/perencanaan), Budgeting (anggaran/penganggaran), Implementation (pelaksanaan) dan Monev (Monitoring dan Evaluasi). Secara umum, Planning dan Implementation itu pekerjaan pemerintah. Sedangkan Budgeting dan Monev tugasnya legislatif (dewan).


Dalam melaksanakan hak budgetnya, dewan harus mengacu pada dokumen RPJMD, atau hasil Musrenbang. Sedangkan dalam melaksanakan Monev, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang APDBD Kabupaten, yang ditetapkan saban tahun anggaran. Apakah tepat atau tidak, ungkap professor, yang pernah mendapkan penghargaan “Wibawa Saroja Nugraha” dari Lemhannas. (Besambung)

0 komentar: