WK-Brand Logo

Senin, 05 Mei 2014

Warga Blokir Lahan Sawit, Menuntut Ganti Rugi Lahan

IMG_0036

             Simpang hilir 1 Bulan lalu, warga masyarakat mengadakan aksi blokir jalan di lahan sawit PT Jalin Vaneo, yang berlokasi di Sungai plaik di Sungai Terong Desa Batu Barat kecamatan simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.

Aksi ini dilakukan karena warga dijanjikan ganti rugi lahan dari pihak perusahaan, namun hingga saat ini mereka tidak menerima ganti rugi sepeserpun.

Hingga akhirnya berdasarkan hasil kesepakatan warga pemilik lahan yang belum di ganti rugi, akhirnya mereka melakukan aksi penutupan jalan untuk sementara hingga akhirnya pihak perusahaan mengabulkan tuntutan mereka.

Aksi penutupan jalan berlangsung lancar tanpa halangan dari pihak keamananan perusahaan yang sebelumnya sudah di konfirmasi dengan adanya aksi tersebut.

Menurut pengakuan Darmadi (24 Tahun), salah seorang warga yang memiliki lahan menyatakan bahwa, warga pernah mendatangi perusahaan dan menagih janji ganti rugi, namun tidak di tanggapi. Masih menurut Darmadi, ia menyatakan bahwa pemagaran ini di lakukan agar pihak perusahaan memperhatikan tuntutan masyarakat yang memang sudah hak mereka.

Mnurut El halim ( 29 Tahun), mengungkapkan bahwa jika nanti pihak perusahaan mengajak untuk melakukan pertemua, ia berharap agar hasilnya dapat memuaskan warga pemilik lahan yang saat ini masih belum di bayar perusahaan. Diharapkannya juga Untuk pihak terkait, agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan serius, sebab sejak berdirinya perusahaan sampai saat ini masalah lahan sawit ini tidak kunjung selesai, jadi dengan siapa lagi kami mengadu dan meminta keadilan”. Ungkap El halim.

Menurut Yulisman, anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, ia merasa bahwa prinsip kesejahteraan dan hak warga masyarakat masih belum di perhatikan secara maksimal oleh pihak perusahaan sawit. Ia merasa sedih melihat fenomena yang ada, pihak perusahaan seakan akan, hanya memanfaatkan kekayaan alam namun tidak memberikan hak yang seimbang kepada warga masyarakat secara luas yang berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

Di tambahkannya lagi, sesuai dengan prinsip awal dari perusahaan yang akan masuk membuat lahan sawit, mereka akan mensejahterakan dan memperhatikan masyarakat. Jia memang hal tersebut sudah merupakan komitmen, tentu harus di lakukan oleh pihak perusahaan tanpa menunda nunda lagi memberikan haknya untuk masyarakat.” Ungkap Yulisman.

Harapan terakhirnya menyatakan bahwa funsgi dari CSR dari perusahaan juga harus betul betul di maksimalkan, sebab itu semua sudah di atur oleh pmerintah tentang bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. (wk tim )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

0 komentar: