WK-Brand Logo

Rabu, 11 Desember 2013

Gadis Cantik 13 Tahun Di cabuli Pria Beristri Dua

pencabulan simpang hilir

SIMPANG HILIR : Gadis Cantik 13 Tahun Di cabuli Pria Beristri Dua.


Pelecehan seksual kembali menimpa anak bawah umur. Kali ini menimpa Gadis seusia kelas 2 SMP yang tinggal di Jalan Parit Keramat Dusun Jasa Laut Desa Pulau Kumbang. Dara cantik anak kandung AR ini harus menelan pil pahit karena virjinnya (keperawanannya) telah dirampas gerandong tua beristri dua.

Selain dilecehkan kehormatannya, ditipu bahwa pelaku belum beristri, diancam akan disebarkan foto dan vedionya, keluarga korban juga dituntut pelaku Rp. 2,5 juta. Pelaku yang merasa benar dan berpengalaman tersebut seakan di atas angin, apa lagi yang ia hadapi adalah keluarga lemah dan tak mampu secara ekonomi.

Akibat tekanan psikologi, korban yang tak mampu menahan tekanan/ancaman pelaku akhirnya selap (pingsan). Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan, saat itu juga (11/12) korban dilarikan ke Puskesmas Melano untuk mendapatkan perawatan medis. Bukannya impatik pada korban, tabiat pelaku malah semakin menjadi.

pencabulan simpang hilir3

Kasus ini terungkap bermula dari ancaman beberapa SMS pelaku kepada korban yang isinya, “Aku akan membocorkan rahasiamu; aku akan membuktikan dan akan menyebarkan foto dan vedio rahasiamu; kamu akan malu; kamu sekarang boleh tertawa dan bahagia, tapi tidak beberapa hari lagi kamu akan menangis darah; aku akan datang ke rumahmu sekarang,” demikian pesan singkat pelaku kepada korban.

Menurut pengakuan korban sebagaimana penuturan Ay kakak korban kepada WK di Puskesmas tadi malam, kasus ini terbongkar Selasa (10/12) melalui SMS pelaku tersebut. Namun hubungan cinta gelap mereka sudah terjalin sejak Oktober 2013 yang lalu. Gadis lugu belia ini mudah saja tertipu dengan pengakuan lajang lelaki beristri 2 tersebut, sebab mereka berkenalan dan pacaran via HP semasa pelaku bekerja sebagai TKI di Malaysia,  tutur kakak korban.

Sekembalinya dari negeri jiran, pelaku bekerja di desa Matan Jaya Kec. Simpang Hilir. Karena tempat kerja dan tempat tinggal pelaku tidak jauh dari desa korban yaitu desa Padu Banjar, maka sangat mudah sekali mereka janji untuk ketemuan. Singakat cerita dari beberapa kali pertemuan itulah kekerasan seksual terhadap adik kami terjadi, jelas Ay kakak korban.

SMS ancaman pelaku tersebut terbaca Rd abang korban yang membuat abang korban langsung naik pitam. Pelaku pun dipanggil ke rumah korban. Saat dipintai penjelasan, pelaku tak bisa menjawab apa maksud isi SMS tersebut. Kerana tak sanggup menahan amarah atas perlakuan korban terhadap adiknya, abang korban pun langsung melayangkan tangannya dan memukul pelaku dengan tamparan.

pencabulan simpang hilir2

Tak terima dengan pemukulan tersebut, si pelaku yang berinisial Fd (29) ini pun melaporkan abang korban ke Kades Pulau Kumbang dan menuntut pemukulan atas dirinya dengan tuntutan sebersar Rp. 2,5 juta. Atas laporan tersebut, Yusman Kades Pulau Kumbang langsung memanggil abang korban untuk memproses sesuai dengan laporan pelaku.

Kerena korban pelecehan seksual tersebut dari kalangan keluarga tak mampu, maka tuntutan pelaku pelecehan seksual tersebut tak dipenuhi dan ditolak abang korban, sebab kami tak punya harta benda tapi kami punya harga diri pak Kades, “Timpal abang korban pada Kades dan pelaku.”

Mendengar keterangan kedua pihak, Kades berusaha mendamaikan antar pelaku dan keluarga korban agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, tidak di bawa ke jalur hukum, dengan kata lain si korban yang berinisial YH (13) ini harus dinikahkan dengan Fd (29) yang sudah beristri sah 2 orang ini, demikian pengakuan keluarga korban.

Tak sampai disitu, pelaku pelecehan seksual yang merasa tak puas karena keputusan Kades dan tuntutan ganti rugi Rp. 2,5 juta tidak dipenuhi keluarga korban, maka Selasa (10/12) ia melaporkan pemukulan atas dirinya ke Polsek Simpang Hilir. Laporan tersebut pun seperti senjata makan tuannya.

Mendengar penejalasan pelaku yang masih terkesan sepihak, Polisi memanggil korban, abang dan ayahnya. Alhasil, bukan tuntutan pemukulan yang dikabulkan Polisi namun tuntutan malah berbalik arah pada pelecehan seksual yang ia lakukan. Namun hal tersebut bukan membuat korban senang, tapi dia malah semakin panic, depersi dan selap.

Saat ditemui WK tadi malam, gadis yang masih berusia 13 tahun tersebut terkulai layu di ruang inap Puskesmas Teluk Melano dengan didampingi ayah, abang, kakak dan keluarga korban. Gadis tersebut tak mampu berkata apa-apa dan hanya bisa meram memejamkan matanya dengan tangan tersemit jarum infuse.

Peristiwa ini membuat keluarga korban panik dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada Polsek Simpang Hilir agar dapat dituntaskan dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apa lagi korban adalah anak di bawah umur. Keluarga korban sangat tidak terima dan meminta Polisi menuntaskan kasus pencabulan tersebut tanpa ada intimidasi dan diskriminatisi pada korban dan keluarganya.

Hingga berita ini kami muat, kasus pelelecahan seksual yang menimpa YH sedang dalam proses Mapolsek Simpang Hilir. Sedangkan pelakunya telah diamankan Polisi dalam ruangan tahanan Polsek Simpang Hilir sambil menunggu proses hukum selanjutnya● Has

2 komentar:

mi'un mengatakan...

Undang-undang PA No.23 Tahun 2002 siap menjerat si Pelaku.
walaupun seandainya hubungan seksual dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap saja si pelaku tetap akan masuk kerangkeng prodeo kalau keluarga menuntut, pasalnya si korban masih berusia dibawah 18 tahun.
Udah punye bini duak bah,,maseh gakk ngincar budak smp ape.. ketelaluan mank biak ni!

wartakayong mengatakan...

betul pak mi`un, kita berharap keadilan untuk masyarakat apalagi yang tidak mampu..