WK-Brand Logo

Rabu, 08 Januari 2014

Dana BSPS Melano Diduga Diselewengkan

wk a raniiiiiiiii

SUKADANA – Warga penerima bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), Iskandar Dinata, warga Jalan Merdeka RT 4/RW 1 Desa Teluk Melano, Simpang Hilir, menyesalkan bantuan yang diterimanya diduga diselewengkan petugas sosial kecamatan. “Program BSPS ini diselenggarakan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Besaran BSPS sebesar Rp7,5 juta tiap penerima bantuan, dan dicairkan selama dua tahap. Bantuan ini diperuntukkan bagi rumah yang tidak layak huni, dalam kategori masyarakat miskin,” ungkap Iskandar, didampingi Abdul Rani, mantan Camat Telok Batang yang sekarang aktif di Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Senin (6/1) di Sukadana.
Informasinya, bantuan stimulan tersebut adalah fasilitasi pemerintah, berupa dana yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat, untuk membantu pelaksanaan pembangunan perumahan swadaya. Kelompok penerima bantuan (KPB), merupakan himpunan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima BSPS. Penerima dana BSPS untuk Kecamatan Simpang Hilir di Desa Teluk Melano berjumlah 17 warga, Desa Nipah Kuning (24 warga), Desa Rantau Panjang (10 warga), Desa Pemangkat (67 warga), dan Desa Pulau Kumbang, 28 warga. Sedangkan untuk Kecamatan Teluk Batang hanya di Desa Sungai Paduan dengan jumlah penerima 60 warga. Sedangkan di Kecamatan Pulau Maya terdapat di Desa Dusun Besar (44 warga) dan Desa Dusun Kecil, 50 warga.
“Dalam menyalurkan dana BSPS, pelaksana kegiatan berdampingan dengan tim pendamping masyarakat (TPM) yang terdiri dari Badan Pembina Desa (Babinsa) TNI-AD setempat dan Bintara Zeni. Akan tetapi dalam melaksanakannya, pelaksana kegiatan hanya bekerja sendiri tanpa melibatkan TPM Babinsa,” papar Iskandar. Iskandar menyayangkan, tidak adanya pendampingan TPM Babinsa di antaranya pada saat pendampingan survei harga bahan bangunan dan tempat bahan bangunan. Kemudian, ditambahkan dia, juga tidak melibatkan TPM untuk mendampingi membeli bahan bangunan tahap I dan II, serta tidak melibatkan TPM dalam mendistribusikan bahan bangunan tahap I dan II. “Seharusnya sesuai peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan BSPS, dibimbing, diawasi, dan dikendalikan TPM Babinsa,” keluhnya.
Iskandar sebagai penerima BSPS merasa dirugikan. “Sebab, dalam penerimaan bantuan tahap satu dana BSPS sebesar Rp3,750 juta, yang diterima hanya Rp3,120 juta. Kemudian pihak pelaksana tidak memberikan nota perbelanjaan tahap I dari toko tempat berbelanja. Bahan bangunan yang diberikan pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan harga standar toko bangunan tempat berbelanja,” tutur Iskandar.
Masalah lainnya, Iskandar mengungkapkan dari 17 MBR di Desa Teluk Melano, satu di antaranya berasal dari desa lain. “Satu orang MBR penerima bantuan BSPS berasal dari Jalan Air Rimba Desa Medan Jaya, akan tetapi dimasukkan ke desa kami (Teluk Melano, Red). Ternyata yang dimasukkan itu anaknya penerima pelaksana kegiatan,” sesalnya.
Ia menyesalkan satu di antara MBR penerima BSPS di Desa Teluk Melano untuk tahap II, tidak diberikan pelaksana kegiatan, dengan alasan dialihkan. Padahal, menurut dia, ketentuan dana BSPS tidak boleh dikuasakan atau dialihkan, kecuali kepada suami atau istri, atau ahli waris penerima BSPS yang menempati rumah itu sendiri. “Saya tidak tahu dana itu dialihkan ke siapa dan kemana?” tanya Iskandar. (mah)

Sumber : http://www.pontianakpost.com

1 komentar:

Anjongan mengatakan...

Perak am... punye orang dak mampu pun di embat gak am,,, ape gik punye orang kaye... (mun berani lah)....