WK-Brand Logo

Sabtu, 07 September 2013

TNGP Expansi, Kenapa Tak Menjaga Yang Terancam ?...

fffffffffffffffffffffffffffff

Masalah Areal TNGP ibarat Bom waktu, masyarakat awam merasa menjadi korban karena lahannya di caplok, sedangkan pihak TNGP dan pihak terkait merasa memiliki tangung jawab atas  kepemilikan areal tersebut. masing masing memiliki mengklaim, dan masing masing memiliki dasar yang kuat. semangat TNGP untuk mempertahankan dan memperluas areal Hutan Lindungnya patut kita acungi jutaan jempol, tapi yg jd pertanyaan kita bersama Kenapa kok expansinya menabrak areal tanah Masyarakat, bahkan sampai di belakang rumah warga ada yang di patok, ?.... kenapa kok tidak memperluas areal ke arah hutan yang banyak di babat oleh perusahaan Profit di bidang perkebunan dan Tambang yang ada khususnya di kku ini ?. cntoh ini lihat foro ini ?...

Mau dibawa kemanakah TANAH ini.....?????????
Apa artinya TNGP....????
Apa TNGP itu hanya diterapkan untuk Rakyat KKU yang disawah, dikebun karet, hingga dibelakang & disamping rumahnya dipasang PATOK TNGP....????
Kenapa Investor asing bisa memperoleh hasil di KKU ini, sedangkah Penduduk Asli Pribumi Tanah Kayong ini tidak bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan Rakyat KKU dengan alasan melaggar aturan kawasan TNGP.....????
Apa hasil TNGP hanya bisa berguna dan diangkut oleh investor asing....????
Sedang Rakyat KKU dipersulit dengan aturan ini & itu hanya sekedar untuk membuka Lahan Persawahan Untuk kebutuhan Rakyat KKU.....????
Sampai-sampai Luas Ruang Wilayah KKU saja dipersempit.
Masyarakat KKU tidak melarang Prusahaan yang bisa membuka Lapangan Pekerjaan, Tp yang diminta masyarakat adalah keadilan, agar ruang wilayah KKU tidak dipersempit, & lahan yang telah diwariskan oleh nek buyut mereka tidak dirampas oleh Pihak pihak tertentu yg berdalih untuk memperluas areal Hutan lindung dsbg... sementara Kekayaan Alam yg berada di areal TNGP malah di keruk habis habisan dengan berbalut kepentingan bisnis yang kongkalikong dengan pemangku kepentingan.

Kembali kemasalah expansi, ada teman saya bertanya begini dg bahasa melayunya " Yang sebenarnye yang mne bah yang dikatekan Kawasan Taman Nasional Gunong Palong ni ?. Ape harus Patokpun ditancapkan sampai kekebun karet warga & bahkan sampai kedapor segale??". he hehehe jd ini sulit di jawab karena jika di kait kaitan juga berkaitan dengan produk Hukum ygmengatur mengenai tata ruang yaitu PERDA tata ruang itu sendiri, sampai saat ini Perad Tata ruang untuk di kku mash blm jelas, ya kita maklum karena Perda tsb tdk mudah, masalahnya smua komponen regulasi ada dalam arus tersebut.

SILAKAN TANGGAPAN KAWAN KAWAN. .

Sumber : https://www.facebook.com/photo.php?fbid=446926228755038&set=gm.291203821020563&type=1&relevant_count=1&ref=nf

8 komentar:

Wawan Setiawan mengatakan...

Tolong bagi penulis agar melakukan pendalaman materi baik dari berbagai sumber seperti seperti mencantumkan data atau keterangan dari pihak TNGP dan pemda KKU. setahu sy kawasan TNGP itu adalah kawasan konservasi yg dikelola dengan sistem zonasi dan hutan lindung tidak dalam pengelolaan TNGP. sy yakin setiap ada pemancangan patok atau pal batas pasti telah sesuai dengan prosudur dan melibatkan instansi terkait termasuk pemda KKU.

wartakayong mengatakan...

betul mas wawan, mmg tidak salah lagi itu apa yang anda katakan, namun kenyataanya areal TNGP di masy jd kontroversi terkait expansi yg di lakukan, fokus topik sebenarnya pada judul awal Tngp Expansi , kenapa tak menjaga yg lebh terancam ?... kaya di hutan yg skrg jd sawit dsbg.... dlll. kenapa malah yg udah ada tanah warga malah di patok patok . ?...he heheh

pieter eko mengatakan...

saya baru tau , klo ini yg terjadi di kku...haduh..

wartakayong mengatakan...

he he he bgtlah kire kire

dewa ruci mengatakan...

perluasan TNGP meliputi wilayah yang sebelumnya sudah lama ditunjuk sebagai kawasan konservasi, yang kemudian ditatabatas oleh BPKH berdasarkan rapat panitia tata batas yang diketuai oleh Bupati melibatkan para pihak terkait. Luas wilayah KKU dipersempit? KKU kan baru, sedangkan TNGP ditunjuk sudah lebih dahulu, jadi bukan dipersempit, tetapi konsekuensi yang memang harus dihadapi. Lantas kalau keterbatasan lahan pertanian masyarakat, seharusnya diarahkan agar masyarakat diberi hak untuk mengelola hutan produksi, hutan produksi yang dapat dikonversi, dan areal penggunaan lain, jangan semuanya diberikan ke pengusaha kelapa sawit atau tambang, bukan malahan bertani di kawasan TNGP yang jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Untuk tanaman masyarakat yang sudah lama ada sebelum TNGP, diakomodir dengan hak pengelolaan melalui sistem zonasi. Jangan sampai keserakahan dan kerakusan manusia saat ini, mewariskan bencana alam pada generasi mendatang, bgtulah kire kire he he he....

wartakayong mengatakan...

betul kami setuju dengan anda pak dewa ruci, seharusnya demikianlah baiknya kita dan pemerintah menyikapi. mkash

dedy y mengatakan...

Bang warta yg pintar fhoto nya itu yg bisa membakar masyarakat Bang...setahu saya tidak ada pengangkutan tanah seperti itu di kku.tu nama nya pembodohan bang..!

wartakayong mengatakan...

oh gitu ya Saudara Dedy, coba saja saudara dedy ke Jembatan melano nongkrong saja di sana semingguan, sambil pegang kamera pengintai atau kemara hape, insyaallah ada tu yg kaya foto di atas. toh kita juga gak mau bakar bakar, kita cuma mau pencerahan erhadap publik untuk berfikir realistis dan cerdas untuk menyikapi hal tsb, saudare Dedy inikan krn kontra dan blm memahami makanya opininya bgtu, hehehhehe makashlah udah mau nanggapi semoge ikut berjuang memberi pencerahan juga ya , hehhehe