WK-Brand Logo
Tampilkan postingan dengan label lahan sawit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lahan sawit. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Agustus 2014

Fenomena Kehidupan Anak Negeri, Antara Kesuksesan Perusahaan Sawit

headline cover warta utama  copy

Jeritan Masyarakat Desa Lubuk Batu Kec.Simpang Hilir Kab.Kayong Utara.

‘’Miris,tragis bahkan bisa dibilang sadis.berharap bisa hidup akan lebih baik,ketika ada perusahaan raksasa berada diwilayahnya.Namun,justru sebaliknya.sengsara yang ada,pejabat yang dianggap mampu merawat rakyat,tapi mereka tidak lagi merawat bahkan terkesan menjerat.Rakyat sekarat,pejabat naik pangkat dan karena virus-virus penjilat.semuanya demi keputusan duniawi yang nanti akhirnya akan menjerat hingga sekarat.’’

Sukadana,Warta Kayong

Jika menyimak pasal 33(3) UUD 1945,Bahwa air dan kekayaan alam yang di kandungnya dikuasai oleh Negara dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.namun,sangat disayangkan sekali  karena rakyat disekitar air dan kekayaan alam khususnya dinegeri betuah tidak menyebut untuk kemakmuran rakyat tersebut,ada indikasi lebih dinikmati oleh kemakmuran  perusahaan-perusahaan yang bercokol diwilayah desa lubuk batu dan sekitarnya.

Dan ketika menyimak UUPA No.5/1960,berpendapat huruf d, bahwa hukum agrarian tersebut harus pula merupakan pelaksanaan daripada dekrit presiden tanggal 5 juli 1959,ketentuan dalam pasal 33 UUD dan manispesto politik Rebublik Indonesia,sebagai yang ditegaskan dalam pidato presiden tanggal 17 agustus 1960,yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya,hingga tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat,baik secara perseorangan maupun secara gotong royong.

Nah,disini unik,aneh,nyeleneh dan terkesan disahkan.maksudnya,rakyat sekitar justeru saat ini sudah dibawah garis kemiskinan,kemakmuran yang dimaksud adalah para konglomerat dan kroni-kroninya,terlebih oknum pejabatnya yang mungkin terlibat didalamnya.sudah biasa,dan bukan rahasia umum.jika ada pejabat teras dekat dengan konglomerat,langsung over acting pola kehidupannya.

Tak hanya itu saja,didalam pasal 6 UUPA No.5/1960,semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial,ditambah lagi pasal 7 UUPA No.5/1960,Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan tanah dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.dan ini tidak dijalankan !.

Bagaimana dengan KepMen kehutanan No.728/Kpts-II/1998 junto KepMen Pertanian No.357./Kpts/HK.350/5/02 Pasal 2 (7) Luas Lahan Usaha budidaya perkebunan untuk satu perusahaan atau group perusahaan ditetapkan sebagai berikut: Luas Maksimal lahan  usaha perkebunan adalah 20.000 ha.dalam satu propinsi atau 100.000 ha untuk seluruh Indonesia.luas maksimal lahan usaha perkebunan tebu adalah 60.000 ha dalam satu propinsi atau 150.000 ha untuk seluruh Indonesia.kemudian pasal 19 hurup f,perusahaan perkebunan yang telah memperoleh izin usaha perkebunan wajib untuk menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/koprasi setempat.

Coba telaah kembali pada pasal 13(2) UUPA 5/1960,Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agrarian dari organisasi-organisasi perseorangan yang bersifat monopoli swasta.sedangkan Visi Departemen Kehutanan Republik Indonesia,terwujudnya kelestarian hutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat ‘’Masyarakat sekitar hutan’’.

Ditambah lagi dengan pasal 23 UU No.40/1999,pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya.sehingga dalam KUHP Pasal 1365,‘’bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian itu.Ada sanksikah mereka selama ini ?

Adapun PerMen Pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007.Pasal 11(1,2) menyebutkan(1) perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun  kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.(2)pembangunan kebun untuk masyarakat dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Sedangkan pada pasal 266(2) KUHP diancam dengan pidana paling lama 7 tahun,barang siapa dengan sengaja  memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran,jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.kemudian pasal 372 KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  diancap karena penggelapan,dengan pidana penjara paling lama 4(empat)tahun.

UU NO.33/1999 JUNTO dan UU NO.20/2001 pasal 2(1),setiap orang  yang sengaja melawan hukum  memperkaya diri sendiri atau orang lain,atau suatu korporasi,yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.makna merugikan keuangan Negara,terkandung pengertian keuangan atau kekayaan pemilik pemerintah atau swasta maupun masyarakat.(UU tipikor). ** MAN

Senin, 05 Mei 2014

Warga Blokir Lahan Sawit, Menuntut Ganti Rugi Lahan

IMG_0036

             Simpang hilir 1 Bulan lalu, warga masyarakat mengadakan aksi blokir jalan di lahan sawit PT Jalin Vaneo, yang berlokasi di Sungai plaik di Sungai Terong Desa Batu Barat kecamatan simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.

Aksi ini dilakukan karena warga dijanjikan ganti rugi lahan dari pihak perusahaan, namun hingga saat ini mereka tidak menerima ganti rugi sepeserpun.

Hingga akhirnya berdasarkan hasil kesepakatan warga pemilik lahan yang belum di ganti rugi, akhirnya mereka melakukan aksi penutupan jalan untuk sementara hingga akhirnya pihak perusahaan mengabulkan tuntutan mereka.

Aksi penutupan jalan berlangsung lancar tanpa halangan dari pihak keamananan perusahaan yang sebelumnya sudah di konfirmasi dengan adanya aksi tersebut.

Menurut pengakuan Darmadi (24 Tahun), salah seorang warga yang memiliki lahan menyatakan bahwa, warga pernah mendatangi perusahaan dan menagih janji ganti rugi, namun tidak di tanggapi. Masih menurut Darmadi, ia menyatakan bahwa pemagaran ini di lakukan agar pihak perusahaan memperhatikan tuntutan masyarakat yang memang sudah hak mereka.

Mnurut El halim ( 29 Tahun), mengungkapkan bahwa jika nanti pihak perusahaan mengajak untuk melakukan pertemua, ia berharap agar hasilnya dapat memuaskan warga pemilik lahan yang saat ini masih belum di bayar perusahaan. Diharapkannya juga Untuk pihak terkait, agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan serius, sebab sejak berdirinya perusahaan sampai saat ini masalah lahan sawit ini tidak kunjung selesai, jadi dengan siapa lagi kami mengadu dan meminta keadilan”. Ungkap El halim.

Menurut Yulisman, anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, ia merasa bahwa prinsip kesejahteraan dan hak warga masyarakat masih belum di perhatikan secara maksimal oleh pihak perusahaan sawit. Ia merasa sedih melihat fenomena yang ada, pihak perusahaan seakan akan, hanya memanfaatkan kekayaan alam namun tidak memberikan hak yang seimbang kepada warga masyarakat secara luas yang berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara.

Di tambahkannya lagi, sesuai dengan prinsip awal dari perusahaan yang akan masuk membuat lahan sawit, mereka akan mensejahterakan dan memperhatikan masyarakat. Jia memang hal tersebut sudah merupakan komitmen, tentu harus di lakukan oleh pihak perusahaan tanpa menunda nunda lagi memberikan haknya untuk masyarakat.” Ungkap Yulisman.

Harapan terakhirnya menyatakan bahwa funsgi dari CSR dari perusahaan juga harus betul betul di maksimalkan, sebab itu semua sudah di atur oleh pmerintah tentang bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. (wk tim )