WK-Brand Logo
Tampilkan postingan dengan label tngp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tngp. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Agustus 2014

Fenomena Kehidupan Anak Negeri, Antara Kesuksesan Perusahaan Sawit

headline cover warta utama  copy

Jeritan Masyarakat Desa Lubuk Batu Kec.Simpang Hilir Kab.Kayong Utara.

‘’Miris,tragis bahkan bisa dibilang sadis.berharap bisa hidup akan lebih baik,ketika ada perusahaan raksasa berada diwilayahnya.Namun,justru sebaliknya.sengsara yang ada,pejabat yang dianggap mampu merawat rakyat,tapi mereka tidak lagi merawat bahkan terkesan menjerat.Rakyat sekarat,pejabat naik pangkat dan karena virus-virus penjilat.semuanya demi keputusan duniawi yang nanti akhirnya akan menjerat hingga sekarat.’’

Sukadana,Warta Kayong

Jika menyimak pasal 33(3) UUD 1945,Bahwa air dan kekayaan alam yang di kandungnya dikuasai oleh Negara dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.namun,sangat disayangkan sekali  karena rakyat disekitar air dan kekayaan alam khususnya dinegeri betuah tidak menyebut untuk kemakmuran rakyat tersebut,ada indikasi lebih dinikmati oleh kemakmuran  perusahaan-perusahaan yang bercokol diwilayah desa lubuk batu dan sekitarnya.

Dan ketika menyimak UUPA No.5/1960,berpendapat huruf d, bahwa hukum agrarian tersebut harus pula merupakan pelaksanaan daripada dekrit presiden tanggal 5 juli 1959,ketentuan dalam pasal 33 UUD dan manispesto politik Rebublik Indonesia,sebagai yang ditegaskan dalam pidato presiden tanggal 17 agustus 1960,yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya,hingga tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat,baik secara perseorangan maupun secara gotong royong.

Nah,disini unik,aneh,nyeleneh dan terkesan disahkan.maksudnya,rakyat sekitar justeru saat ini sudah dibawah garis kemiskinan,kemakmuran yang dimaksud adalah para konglomerat dan kroni-kroninya,terlebih oknum pejabatnya yang mungkin terlibat didalamnya.sudah biasa,dan bukan rahasia umum.jika ada pejabat teras dekat dengan konglomerat,langsung over acting pola kehidupannya.

Tak hanya itu saja,didalam pasal 6 UUPA No.5/1960,semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial,ditambah lagi pasal 7 UUPA No.5/1960,Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan tanah dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.dan ini tidak dijalankan !.

Bagaimana dengan KepMen kehutanan No.728/Kpts-II/1998 junto KepMen Pertanian No.357./Kpts/HK.350/5/02 Pasal 2 (7) Luas Lahan Usaha budidaya perkebunan untuk satu perusahaan atau group perusahaan ditetapkan sebagai berikut: Luas Maksimal lahan  usaha perkebunan adalah 20.000 ha.dalam satu propinsi atau 100.000 ha untuk seluruh Indonesia.luas maksimal lahan usaha perkebunan tebu adalah 60.000 ha dalam satu propinsi atau 150.000 ha untuk seluruh Indonesia.kemudian pasal 19 hurup f,perusahaan perkebunan yang telah memperoleh izin usaha perkebunan wajib untuk menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/koprasi setempat.

Coba telaah kembali pada pasal 13(2) UUPA 5/1960,Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agrarian dari organisasi-organisasi perseorangan yang bersifat monopoli swasta.sedangkan Visi Departemen Kehutanan Republik Indonesia,terwujudnya kelestarian hutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat ‘’Masyarakat sekitar hutan’’.

Ditambah lagi dengan pasal 23 UU No.40/1999,pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya.sehingga dalam KUHP Pasal 1365,‘’bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian itu.Ada sanksikah mereka selama ini ?

Adapun PerMen Pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007.Pasal 11(1,2) menyebutkan(1) perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun  kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.(2)pembangunan kebun untuk masyarakat dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Sedangkan pada pasal 266(2) KUHP diancam dengan pidana paling lama 7 tahun,barang siapa dengan sengaja  memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran,jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.kemudian pasal 372 KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  diancap karena penggelapan,dengan pidana penjara paling lama 4(empat)tahun.

UU NO.33/1999 JUNTO dan UU NO.20/2001 pasal 2(1),setiap orang  yang sengaja melawan hukum  memperkaya diri sendiri atau orang lain,atau suatu korporasi,yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.makna merugikan keuangan Negara,terkandung pengertian keuangan atau kekayaan pemilik pemerintah atau swasta maupun masyarakat.(UU tipikor). ** MAN

Senin, 12 Mei 2014

Wisata Budaya Petilasan Gusti Panji Perlu Perhatian

makam gusti panji by m ridlo SiMPANG MANDIRI PRODUCTION_resize

Simpang Hilir, Petilasan Makam Gusti panji dari Kerajaan Simpang Matan yang terletak di desa lubuk batu tepat di Sungai matan atau di sebut dengan simpang keramat adalah salah satu warisan cagar budaya yang menjadi saksi bisu sejarah masa lalu dari kerajaan Tertua di kalimantan barat yakni kerajaan Simpang Matan.

Petilasan makam Gusti panji tersebut dapat kita akses melalui jalan Air maupun darat. Melalui akses jalan air mata kita akan di manjakan dengan pemandangan alam sungai yang indah dengan suasana hutan yang masih alami. namun jika kita meluli jalan darat akan terlihat jauh berbeda, sebab kita hanya akan melihat hamparan kebun kelapa sawit yang sudah merubah hutan alami menjadi lahan sawit demi kepentingan nafsu manusia yang selalu saja kurang.

makam warta kayong simpang mandiri

Makam Gusti panji tersebut tepat terletak di tepi sungai yang mana di depannya juga terdapat Meriam Bujang koreng yang mana meriam tersebut konon berpasangan, namun saat ini hanya tinggal satu saja.

Menurut Derahman 43 Tahun, salah seorang warga lubuk batu yang biasa merawat makam tersebut menceritekan bahwa di sekitar makam tersebut sebenarnya menyimpan misteri, yang mana hanya orang orang tertentu saja yang dapat melihatnya. Masihmenurut penuturannya, bahwa di sekitar makam tersebut terdapat tiang masjid yang keberadaanya masih Ghaib. Di belakang makam tersebut ia pernah melihat visual kerajaan masa lalu. Dan sering pula ia mendengar suara suara percakapan di malam hari ketika ia berada di sekitar makam saat ia memancing.

makam gusti panji gunung by m ridlo SiMPANG MANDIRI PRODUCTION warta kayong _resize

Menurut Zakaria 23 Tahun, para Peziarah sering datang ke tempat tersebut dengan tujuan bermacam macam, namun kebanyakan dari mereka biasanya adalah membayar Niat dari Nadzarnya yang terkabul. Menurutnya selain makam yang ada di kompleks tersebut juga ada makam lain yang berada di seberang sungai dan itu menurutnya juga masih berhubungan dengan makam yang ada di kompleks Gusti panji.

Musbandi adalah salah sorang warga simpang hilir yang pernah melakukan Ziarah bersama sama dengan rombongannya di makam tersebut, ia mengaku saat itu membayar niat dari Istrinya yang sebelumnya sakit namun tak kunjung sembuh dan suatu saat ia bernadzar jika istrinya dalam perobatan di karuniai ksembuhan maka ia akan mebayar niat dengan berziarah ke makam tersebut. Niat saya hanya berziarah biasa sambil mengenalkan sejarah kepada sanak saudara saya tentang asal usul kita”. Ungkap Musbandi menerangkan.

Sungguh di sayangkan saat ini petilasan gusti panji kondisinya kurang terawat, belum lagi lahan sawit yang sudah menghimpit dan mengepungnya, sehingga di khawatirkan cagar budaya tersebut nantinya akan ikut rusak pula.

 

Jumat, 03 Januari 2014

2014: Dewan Usulkan 6 TK/PAUD Baru, Belasan TK/PAUD Yang Ada Masih Menderita

TK Mutiara Bunda Pemangkat, Warta kayong Kalbar

Catatan: Redaksi Warta Kayong


Melihat Rekafitulasi Usulan Program/Kegiatan DPRD Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2014, dengan tema/dasar usulan program dari “Hasil Reses DPRD KKU,” terdapat 6 usulan Pembangunan Taman Kanak-kanak (TK) atau lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang menyebar di enam desa yang ada di KKU. Enam item kegiatan tersebut hanyalah penggalan dari 421 item usulan yang ada, 4 diantaranya kosong tanpa pagu anggaran.


Enam usulan pembangunan TK/PAUD Baru yang dimaksud yaitu: PAUD Pelita Hati Desa Sungai Mata Mata (Simpang Hilir), PAUD Desa Teluk Batang Utara (Teluk Batang), PAUD Tanah Merah – Desa Sutera (Sukadana), TK/PAUD Batu Barat (Simpang Hilir), PAUD Suka Maju Desa Teluk Batang Utara (Teluk Batang) dan PAUD Satai Lestari (Palau Maya).


Usulan pembangunan TK/PAUD tersebut tentu merupakan gagasan baik, apa lagi bagi desa-desa yang belum memiliki lembaga PAUD sama sekali. Tentu hal ini merupakan usulan prioritas. Mengingat, pendidikan anak usia dini sangat penting dikembangkan. Dan ini merupakan amanat Peraturan Perundang-Undangan. Sebab, rusaknya moralitas bangsa saat ini, salah satu faktor penyebabnya yaitu rendahnya pendidikan karakter (akhlak) terhadap anak-anak sejak dini.


Orentasi pendidikan anak usia dini, ialah rencana untuk perbaikan kualitas manusia Indonesia 25 atau 50 tahun yang akan datang. Namun sayang. Program yang digaungkan Pemerintah Pusat ini, yang merupakan implementasi dari lahirnya semangat UU Nomor 20/2003, tidak didukung dengan ketersediaan sarana, prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan yang memadai oleh daerah. Banyak TK/PAUD yang tutup karena alasan tak ada biaya operasional, guru/tutornya tak bergaji, penetapan TK/PAUD dalam satu desa tidak tepat guna, tepat sasar dan tempat manfaat, serta segudang alasan lainnya.


Problematika lain yang terjadi pada TK/PAUD di KKU hari ini. Masih banyak TK/PAUD yang sampai detik sekarang guru-guru/tutornya tidak memiliki pemnghsilan tetap (gaji). Masih banyak TK/PAUD yang tidak/belum memiliki Ijin Operasional dari Dinas Pendidikan (Pemda). Belum lagi tebang pilih Dinas dalam memberikan program bantuan pada TK/PAUD yang ada. TK/PAUD yang pengelolanya dekat dengan oknum pegawai di Dinas, maka dia akan selalu mendapat program. Kemudian adanya indikasi PAUD-PAUD piktif yang dikelola oleh PKBM, masih aktif menerima biaya operasional dari Pemerintah.


Tercatat di bagian Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan KKU, lebih dari 10 lembaga TK/PAUD yang berdiri antara tahun 2011 – 2013, usulan mereka ke Dinas tentang permohonan Ijin Operasional tak kunjung keluar. Saat pengurus/pengelola lembaga TK/PAUD konfirmasi ke PNF menanyakan hal tersebut, PNF selalu beralasan ini-itu.


Sungguh angin segar telah meniup dunia PNF. Kehadiran Nazril, S.Pd.I sebagai Kepala Bidang (Kabid) PNF, seperti membawa nuansa baru. Beliau merospon dan mengakomodir setiap usulan dan masukan dari lembaga-lembaga TK/PAUD yang ada. Mengevaluasi dan menginventarisir Pekerjaan Rumah (PR) tahun sebelumnya yang masih tertunda. Namun tantangan yang hadapi Kabid tidak ringan. Yang kami tangkap, beliau seperti keteteran menghadapi gurita birokrasi yang telah mengakar di tempat kerja barunya. Begitu banyak rekan sejawat yang tidak mengingikan kehadirannya. Tentu butuh kesabaran, butuh energi dan butuh strategi jitu untuk merubah semuanya.


Alhasil, dari inventarisir yang Kabid PNF lakukan, masih banyak TK/PAUD yang belum memiliki Ijin Operasional. Kerena tanggung jawab terhadap tugasnya, sekitar Juli 2013, berkas usulan Ijin Operasional TK/PAUD yang tertunda pun ditindaklanjuti ke Bagian Hukum Setda KKU. Namun sampai hari ini, ijin operasional tersebut tak kunjung ditetapkan.


Apakah pengurus TK/PAUD pasif atau tidak proaktif terhadap keberdaan sekolahnya? Apakah mereka tidak pernah berkoordinasi dan membicarakan kondisi sekolahnya ke Pemerintah? Apakah pengurus TK/PAUD tidak pernah menyampaikan masalahnya ke wakil-wakil mereka di DPRD? Atau pengurus tidak peduli dengan lembaganya dan hanya mengeruk keuntungan atas nama lembaganya? Tidak! Justru malah sebaliknya.


Mulai dari pendekatan hati ke hati, mengikuti arahan/petunjuk mereka, membuat puluhan proposal, dan bahkan harus rela nyurok (mengiba, dalam istilah Melayu), merka lalukan kepada orang-orang yang diharapkan bisa dan mampu menyalurkan aspirasi mereka. Namun, dari bentuk lisan hingga tertulis, itu bukanlah hal yang berarti buat mereka (para pemangku kepentingan).


Satu contoh TK yang belum memiliki Ijin Operasional, yaitu TK Mutiara Bunda Desa Pemangkat. TK yang berdiri dan beroperasi sejak 2011 ini, dari Kabid PNF A berganti Kabid PNF B dan C, sampai hari ini Ijin Operasional TK tersebut tak kunjung ada. Sehingga TK yang telah memiliki gedung sendiri, bangunan program PNPM-MP tahun 2010 ini, seperti “Hidup segan mati tak mau.” Sedikit demi sedikit guru dan anak didiknya meninggalkan TK yang tak memberikan harapan buat mereka.


Selama berdiri, pengelola/guru TK Mutiara Bunda hanya mengantungkan biaya operasional TK-nya dari Pemerintah Desa Pemangkat dan uang Pribadi Ketua Yayasan Pendidikan Sartika. Mereka bekerja tanpa gaji. Berkas usulan demi usulan ke Pemerintah dan Dewan, hanyalah tumpukan kertas yang layaknya jadi pembukus belacan (terasi). Dengan alasan tidak memiliki ijin operasional, usulan pun terbantah. Sementara, banyak TK/PAUD yang baru berdiri dan tidak memiliki Ijin Operasional, sudah mendapatkan biaya operasional dan lain-lain dari Pemerintah. Sebab pengelola PAUD tersebut memiliki hubungan dekat dengan oknum di Dinas.


Contoh lain, yaitu TK Sartika 2 Desa Penjalaan. Sejak berdirinya tahun 2008 yang lalu, sampai hari ini guru-gurunya tidak memiliki penghasilan tetap. Jika alasannya tidak memiliki ijin operasional, sejak 2010 TK tersebut telah mengantonginya. Alasan tak penah berkordinasi dengan Pemerintah dan Dewan, justru itu intens dilakukan, bahkan tidak hanya lisan, tertulis pun dilakukan. Alasan keterbatasan Anggaran Daerah? Alasan karena prioritas? Kamuflase belaka.


TK Mutiara Bunda dan TK Sartika 2 adalah salah satu contoh dari sekian banyak TK/PAUD di KKU yang mengalami penyakit gizi buruk atau busung lapar. Masih banyak TK/PAUD lain yang mengalami nasib serupa. Seperti TK Ya Bunaya Desa Pulau Kumbang misalnya, telah mati tak berkubur sekitar setahun yang lalu.


Salahkah mereka (guru/tutor TK/PAUD) ketika mereka mengadukan masalahnya kepada Pemerintah dan wakil mereka di Legislatif? Aibkah mereka menuntut haknya ke negera ketika mereka telah melaksanakan kewajiban mereka membina anak didik mereka, generasi penerus bangsa? Apakah mereka tidak punya hak atas apa yang dimiliki Pemerintah, sementara pengabdian mereka nyata, tujuan mereka jelas? Atau tak ada lagi orang-orang yang peduli dengan nasib mereka, yang kerjanya mencerdaskan anak-anak bangsa? Pada hal kita bisa menjadi orang, selain berkat Tuhan, berkat orang tua, tentu berkat jasa guru-guru pula.


Selalu saja alasan klasiknya keterbatasan Anggaran Daerah. Sementara Perjalanan Dinas setiap SKPD, yang terkadang banyak piktifnya, menelan dana ratusan juta, bahkan miliyaran rupiah. Dan sementara Dana Aspirasi, Uang Reses, Uang Sidang, Uang Perjalanan Dinas, Uang Tunjangan dan lain-lain diluar gaji pokok anggota DPRD, menelan dana puluhan miliyar rupiah bahkan ratusan miliyar.


Sebut saja tahun ini. Rencana Anggaran Aspirasi 2014 yang telah disusun Dewan mencapai angka pantastis, yaitu Rp. 52,3 M. Pada hal kesepekatan mereka, masing-masing hanya dipatok Rp. 2 M. per anggota. Namun ada murk up dana sebersar Rp. 12,3 M. lebih, yaitu 10 orang Anggota Dewan yang melebihi angka Rp. 2 M. dari hasil kesepakatan mereka. Angka tersebut melebihi angka dana Aspirasi Anggota DPRD Provinsi Kalbar Tahun 2013, melebihi Kabupaten Ketapang, eks kabupaten induk KKU. Okelah ini Tahun Politik. Tapi bukan berarti karena unsur pimpinan, harus mematok dana lebih dari kesepakatan Rp. 2 M/anggota, bahkan ada 1 orang anggota mencapai angka Rp. 10 M. lebih.


Ironis. Memikirkan keberlansungan nasib generasi berpikir seribu kali. Selalu berargumentasi bahwa Anggaran Daerah terbatas, dipilih karena prioritas. Selalu berjanji akan dianggaran di Tahun depan dan tahun depan. Namun ketika berbicara menyakut kepentingan kantong pribadi, Anggaran Daerah selalu cukup dan tersedia. Sehingga, RAPBD 2014 yang seharusnya sudah ketok palu, ditunda dan molor hanya karena ulur-tarik kepentingan pribadi mengatasnamakan masyarakat.


Jika aspirasi itu merupakan hasil penjaringan/penyaringan dari kegiatan reses, seharusnya itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sesuai dengan dokumen Musrenbangdes, bukan pesanan kolega atau teman dekat. Namun yang muncul, hampir merata setiap anggota mengusulkan normalisasi saluran, yang ujung-ujungnya hanya gotong-royong, kemudian diphoto untuk dokumentasi lampiran bahan laporan kegiatan.


Belum lagi jika kita teliti lebih dalam dari dokumen usulan tersebut. Banyak program yang diusulkan tumpang-tindih. Ada yang satu tempat dan satu item pekerjaan yang sama antara anggota satu dengan yang lain. Kemudian, ada program yang disamarkan peruntukannya, disamarkan nama kegiatannya, ada program yang berulang-ulang dilakukan, serta mengabaikan asas tepat manfaatnya, asas tepat gunanya dan asas tepat sasarannya. Dapat dipastikan, 70 % usulan tersebut bukan program prioritas yang dibuthkan masyarakat, tapi merupakan keinginan orang-orang tertentu, program politik untuk 2014.


Katakanlah bahwa 6 usulan TK/PAUD Tahun 2014 tersebut merupakan aspirasi masyarakat. Seharusnya mereka juga memikirkan keberlansung nasib TK/PAUD yang ada. Jangan sampai kita hanya bisa membangun fisiknya saja, namun dalam penyelenggaraannya TK/PAUD tersebut sakit-sakitan dan mati ditengah jalan, akibat kita abai. Sehingga nasib tenaga pengajarnya tidak diperhatikan, biaya operasional sekolahnya tidak disediakan.


Pada hal, tak ada satu aturan pun yang mengisyaratkan adanya hak dan kewenangan legislator untuk mengatur/mengelola anggaran pembangunan. Punya/mengelola CV saja tidak dibenarkan. Tugas mereka hanyalah merencanakan, membahas bersama-sama ekskutif, menetapkan dan mengawasi penggunaan angaran, selain hak angket dan legislasi yang mereka miliki.


Tapi inilah Indonesia. Semua bisa disiasati, bisa diatur. Buat usulan, dikonversi ke SKPD. Jika SKPD keberatan atau membantah, penetapan ditunda dulu. Namun lazimnya SKPD yang ada ACC saja, sebab komitmennya jelas. Ekskutif pun ingin aman juga. Inilah hubungan mutualisme. Tidak ada diantara mereka yang dirugikan, kecuali masyarakat.


Adalah wajar jika selama ini kegiatan pembangunan yang masuk ke desa, kebanyakan tidak sesuai dengan dokumen hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Sebab, antara ekskutif dan legislatif, mereka seakan tidak peduli dengan dokumen Musrenbangdes. Murenbang hanyalah merupakan syarat formal, formalitas belaka.


Antara eksuktif dan legislatif, seperti dua sisi mata. Ada saatnya mereka saling meyalahkan. Ada saatnya mereka saling mendukung. Dan ada saat mereka saling mengecam, mengertak, ngemop ketika posisi mereka sama-sama terjepit, atau ketika keinginan mereka sama-sama tidak terakomodir dalam RAPBD. Di depan masyarakat mereka berantam, di belakang mereka berpaham (sepakat).


Pemerintah dan DPR adalah wakil masyarakat di Pemerintahan. Pemegang mandat besar dari rakyat, untuk rakyat. Jika mereka lupa saat duduk di kursi empuknya. Jika mereka selalu menghianati amanat masyarakatnya. Jika mereka abai atas aspirasi rakyat. Jika mereka sibuk dengan urusan mereka masing-masing. Dan jika mereka hanya sibuk memperkaya diri sendiri. Lalu kepada siapa lagi masyarakat dapat menitipkan kepercayaannya?

Minggu, 10 November 2013

NILAI KEPAHLWANAN YANG KIAN TERKIKIS

NILAI KEPAHLWANAN YANG KIAN TERKIKIS


Oleh: Hasanan


pahlawan indonesia kab kayong utara 2007 - 2013 silahkan download


Tak terbantah, kemerdekaan yang diraih Republik ini, itu berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan semangat para Pahlawan tanpa mengenal kata pasrah, mengeluh dan putus asa berjuang, merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Jiwa, raga, pikiran dan harta mereka konsentrasikan untuk perjuangan, bahkan hingga meregang nyawa. Tak tak terpikir dibenak mereka gaji, tunjangan, jabatan apa lagi untuk korupsi. Hari-hari mereka lalui dengan berpikir dan bertindak bagaimana penjajah di bumi Pertiwi ini bisa hengkang.


Hari ini, begitu indah, nyaman dan tenangnya alam kemerdekaan yang mereka anugerahkan buat kita. Tak ada rasa takut akan moncong senapan dan letupan bom atau meriam. Begitu indah semua aktivitas harian yang kita lalui tanpa dibayangi rasa takut sebagaimana perang.


pahlawan indonesia kab kayong utara 2007 - 2013 silahkan download  pahlawan indonesia kab kayong utara 2007 - 2013 silahkan download

Berabad-abad hidup dalam cengkraman penjajah ternyata tak berbanding lurus dengan usia kemerdekaan Indonesia hari ini. Di usia kemerdekaan RI ke- 68 tahun ternyata penjajahan itu tetap ada, yaitu penjajahan atas bangsa sendiri, bahkan ini terasa sangat kejam dari cerita kolonialisme sesungguhnya. Tenyata prediksi Soekarno 68 tahun yang lalu itu benar adanya, “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.”


Dan wajar saja generasi hari ini banyak tak mengenal pahlawannya, tak hafal lagu kebangsaan dan lagu-lagu nasionalnya, tak tahu Pancasila, tak ngerti membaca teks Proklamasi dan Sumpah Pemuda, abai dengan UDD ’45 karena maknanya telah berubah menjadi (Ujung-Ujungnya Duit) “Ungkap Slank.” Kenapa ini bisa berubah? Faktor eksternal dan internallah yang mempengaruhinya. Faktor Eksternal bisa berupa pengaruh budaya asing, arus globalisasi, moderenisasi dan lain-lain. Faktor Internal bisa karena buruknya sistem yang diwariskan dari priode ke priode dan faktor lainnya, sehingga mengkristal di dalam kehidupan sosial dan menjadi budaya baru bagi bangsa Indonesia.


Pertanyaan yang muncul, masih adakah Pahlawan-pahlawan disekitar kita hari ini? Jawabannya relatif. Lalu bagaimana cara kita membedakan antara pahlawan atau bukan? Jawabannya sederhana sekali, yaitu mereka yang senantiasa ikhlas dan selalu hadir membela di saat kita dalam kondisi sulit atau ditimpa masalah, dan mereka yang selalu tulus memperjuangkan hajat hidup orang banyak tanpa mengeluh dan menghitung pamrih. Jumlah mereka tidak pernah banyak. Kenapa? Kerana tidak semua orang mampu melakukan apa yang mereka lakukan. Jadi pantaslah mereka disebut Pahlawan. Namun sayang, saat ini sangat sulit kita temui pahlawan sejati. Semuanya selalu diukur dengan materi, sehingga seperti bangsa hanya bisa mewariskan korupsi.


Presiden RI Pertama pernah berujar saat memperingati Hari Pahlawan 10 Nopember 1961, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya.” Nah, masalahnya hari ini kata menghormati itu sudah langka, pudar ditelan masa. Boro-boro menghormati pahlawan, menghormati ortu sendiri saja sulit, apa lagi melakukan apa yang dilakukan oleh seorang pahlawan? Kita boleh saja tak hafal Sumpah Pemuda, Proklamasi, Lagu Kebangsaan dan lain-lain, tapi jangan pernah melupakan jasa-jasa mereka (para pahlawan) kita. Kita bisa menikmati indahnya hidup ini – itu berkat perjuangan mereka kan? Jadilah bangsa dan pribadi yang pandai berterima kasih kepada orang-orang yang telah berjasa kepada kita.


Moment 10 Nopember saat ini adalah moment yang tepat untuk kita introspeksi diri. Introspeksi apakah kita termasuk orang yang tak pandai berterima kasih kepada orang-orang yang telah berjasa pada kita? Apakah kita termasuk kategori manusia angkuh dengan kelebihan yang kita miliki? Atau kita tak pandai bersyukur atas nikmat-Nya yang tak pernah kering mengalir dikehidupan kita? Sudahkah kita jadi pahlawan buat orang lain dan orang-orang disekitar kita, minimal pahlawan buat keluarga sendiri? Ataukah kita malah hanyut dengan kezaliman dan menikmati kemaksiatan-kemaksiatan? Wallahu a’lamu. Hanya Tuhan dan kita yang tahu.


“Miskin yang paling aku takuti bukanlah miskin tidak memilki harta atau tahta, tetapi ketika aku miskin dari kepekaan kepada sesama dan tidak memiki hati nurani untuk peduli, naluri untuk menghormati dan miskin dari rasa malu melakukan kesalahan.”


ltif jadi


Mereka (pahlawan) dulu tidak pernah berpikir akan mendapat gelar sebagai Pahlawan hari ini, yang mereka pikirkan bagaimana caranya agar pejajah di nusantara ini bisa musnah/disingkirkan. Dan benar bahwa anugerah itu selalu ada bagi orang-orang yang senantiasa ikhlas dan teguh dengan nilai-nilai perjuangannya.


Selamat Hari Pahlwan 10 Nopember 2013. Jasamu tak pernah kulupakan, terpatri dihatiku dan akan tetap kuwariskan kepada generasi mendatang. Untukmu, istirahatlah dengan tenang di alam sana, tempat yang istimewa disisi Tuhanmu, dan sebaik-baiknya tempat yang paling pantas atas jasa-jasamu.