WK-Brand Logo
Tampilkan postingan dengan label sepeda motor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sepeda motor. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 September 2013

Batu Teritip Yang Terpingggirkan

bbbbbbbbbbbbbbbbbbt

Beberapa hari yang lalu saya karena satu kepentingan datang ke DUDUN BATU TERITIB, Desa mentubang. Sebuah dusun dibalik bukit,ditepi laut, sebelah barat laut sukadana. Masuk jalan Desa Mentubang, menyusuri jalan aspal yang berakhir sebelum tikungan. Berikut jalan tanah yang saya lewati, tentu ketika hujan, jalan ini sulit untuk dilewati. Sebelum masuk dusun batu teritib, saya dihadang tanjakan yang cukup mengerikan. Masih jalan tanah. Kupikir didepan akan bertemu jalan lingkungan berupa aspal atau rabat beton. Tapi perkiraan saya meleset. Jalan didusun ini sampai keujung malah menjadi jalan tikus, yang dibeberapa bagian dihiasi dengan turunan dan tanjakan yang ekstrim. Keadaan ini memancing naluri saya untuk bertanya kepada warga disana. Puas bertanya, membuat kepala ini berdenyut. Dusun dengan 2 RT, sekitar 50 KK, selama ini NYARIS tak tersentuh pembangunan! Belum lagi ancaman patok-patok TNGP yang berada tak jauh dibelakang gubuk mereka. Padahal dibukit itulah selama ini mereka bertani pisang untuk menyambung hidup. 

Arah pulang, dijalan saya berpapasan dengan anak-anak sekolah, sepeda didorong karena tak mampu bersepeda mendaki, sebagian lagi berjalan kaki. SD terdekat berjarak berkilo-kilo. Tanpa sadar pikiran saya menerawang sekiranya anak saya yang kelas 1 sd mengalami hal semacam ini, melewati jalan tanah, yang tanjakan dan turunannya hanya bisa dinaiki sepeda motor dengan gigi 1!
Sampai dirumah, saya buka google eart, lalu coba tarik garis lurus antara Sukadana dan Dusun batu teritib, fantastis....hanya dalam kisaran 7,5 kilometer jaraknya dari ibukota kabupaten!

sumber : https://www.facebook.com/photo.php?fbid=155042604702591&set=gm.293963207411291&type=1&relevant_count=1&ref=nf

Senin, 12 Maret 2012

Fasilitas Negara atau Fasilitas Pribadi?



Kendaraan Dinas (sepeda motor, mobil, dll) adalah sarana untuk memudahkan aparat negara untuk melaksanakan tugas kenegaraan atau untuk kepntingan pelayanan kepada masyarakat. Namun yg lazim kita lihat sehari-hari, kendaraan dinas bayak digunakan, seperti:
1. Untuk santai;
2. Untuk mejeng, jalan-jalan atau kebut-kebutan anak pejabat atau pejabat;
3. Untuk ngangkut barang datangan;
4. Untuk kepentingan lainnya yang pada intinya mereka sayang menggunakan kendaraan pribadi untuk hal2 yang beresiko rusak, pada hal kadang mreka memiliki kendaraan lebih dari 1, bahkan mobil saja punya.

Salah satu contoh ialah foto di atas. Anak dibawah umur (masih usia SD) dibiarkan orang tuanya dengan bebas memakai kendaraan dinas. Kendara dinas bernomor polisi 4687 ZH ini adalah milik pegawai Disosnakertrans Kab. Kayong Utara (KKU), istri anggota dewan KKU. Pada hal sudah ada peraturan bupati (Perbup) KKU katanya, tapi kok masih saja pejabat daerah tidak paham. Tidak paham atau bebal ya?

sumber : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=327199307317911&set=a.319486998089142.69200.295382967166212&type=1&ref=nf